Ketua KPU Banten Dituntut Satu Tahun Penjara

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Didi Hidayat Laksana dan empat anggotanya: M. Suhari, Wahyu Nafis, Eti Fatiro, dan Indra Abidin, dituntut hukuman satu tahun penjara kemarin.

Mereka terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana operasional ganda saat pemilihan presiden senilai Rp 300 juta, ujar jaksa penuntut umum Subchan. Jaksa juga menuntut kelima terdakwa mengembalikan uang yang telah mereka terima masing-masing Rp 60 juta.

Agus Setiawan, pengacara para terdakwa, mengatakan tuntutan yang disampaikan jaksa tidak tepat. Dana yang diberikan anggaran pendapatan dan belanja daerah keluar sebelum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 diberlakukan. FAIDIL AKBAR

Sumber: Koran Tempo, 29 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan