Komisi Persaingan Usaha Dilibatkan

Sampai November ada 40 informasi penyimpangan tender.

Kepala Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias Kuntoro Mangkusubroto mengungkapkan, pihaknya menggandeng Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha untuk menghindari persekongkolan tender proyek di Aceh.

Selama ini ada indikasi praktek persekongkolan tender oleh pelaku usaha, kata Kuntoro di Banda Aceh kemarin. Kerja sama dengan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha, kata dia, untuk menjamin rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh-Nias tidak terganggu praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Menurut Kuntoro, salah satu bentuk khas permainan tender di Aceh adalah intat lintho (mengantar pengantin laki-laki). Modusnya, antarpeserta sudah menentukan pemenang berdasarkan siapa yang sanggup memberi uang jasa paling besar kepada semua peserta lelang lainnya.

Dia mencontohkan sebuah proyek dengan nilai pagu sebesar Rp 1 miliar. Ada pengusaha yang bersedia membagi dana sebesar Rp 200 juta kepada peserta lelang lain. Pengusaha tadi mengerjakan proyek hanya sebesar Rp 750 juta. Jika dana yang dibagi tadi tertinggi di antara peserta lain, diatur pemenang tender dengan nilai penawaran Rp 950 juta. Jumlah ini bisa lebih sepanjang di bawah pagu proyek sebenarnya.

Praktek semacam ini menimbulkan kerugian materi cukup signifikan, kata Kuntoro. Selain itu, hasil akhir proyek tidak sesuai dengan kriteria karena dananya sudah dipermainkan dalam lelang.

Menurut Kuntoro, nota kesepahaman kerja sama ini memuat sejumlah pasal yang mengawal pelaksanaan kerja sama pembangunan proyek. Komisi Pengawas akan memantau persaingan usaha pengerjaan proyek rehabilitasi di Aceh.

Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha Syamsul Maarif mengatakan, kerja sama dengan Badan Rekonstruksi berupa pertukaran informasi, pelimpahan hasil kajian, pelatihan, sosialisasi, dan penunjukan liaison officer. Ini sesuai dengan misi kami mewujudkan iklim usaha yang kondusif, kata Syamsul.

Menurut Syamsul, bersaing secara sehat dalam proses tender sebenarnya tidak sulit. Apalagi dukungan regulasi dan pedomannya saat ini sudah ada. Tapi, agar prinsip bersaing sehat dalam tender berjalan baik, tentu membutuhkan pemahaman yang baik pula. Terutama tentang tender yang adil, terbuka, transparan, dan nondiskriminatif, katanya.

Satuan Antikorupsi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias sudah menerima 40 informasi tentang kemungkinan penyimpangan tender sampai pertengahan November 2005. Penyimpangan terbesar berbentuk persekongkolan dalam lelang untuk menentukan pemenangnya. Yuswardi A Suud

Sumber: Koran Tempo, 29 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan