Komjen Suyitno Landung Diadili; Isak Tangis Warnai Vonis Karyawan PT Brocolin

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung, Kamis (15/6), mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suyitno adalah polisi dengan pangkat bintang tiga yang diadili berkait dengan penyidikan pembobolan Bank BNI oleh Grup Gramarindo tahun 2002-2003.

Perwira polisi yang lebih dahulu diadili dalam perkara ini adalah mantan Direktur II/Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Samuel Ismoko serta mantan Kepala Unit II/Perbankan dan Pencucian Uang Bareskrim Polri Kombes Irman Santosa.

Persidangan Ismoko minggu depan mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi, sementara Irman dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam pembelaan pribadinya, kemarin, Irman mengaku telah melaporkan semua dana yang dia terima dari pihak ketiga kepada atasannya.

Menerima mobil
Dalam sidang yang dipimpin hakim Soedarmadji, kemarin, jaksa M Hudi mendakwa Suyitno menerima sebuah Nissan X-Trail bernomor polisi B 8920 AP atas nama Djoko Pradigdo.

Dalam dakwaannya, Hudi menjelaskan, pemberian mobil itu bermula dari kedatangan Ishak (diadili terpisah) ke kantor Suyitno, akhir Desember 2003. Dalam pertemuan itu, Suyitno mengatakan butuh kendaraan operasional dan menanyakan alamat show room jip Nissan.

Ishak lalu meneruskan pernyataan Suyitno ini kepada Adrian Waworuntu (terpidana seumur hidup) yang saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan Bank BNI oleh Grup Gramarindo yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Mendengar hal ini, pada 30 Desember 2003 Adrian membelikan Suyitno Nissan X-Trail seharga Rp 247 juta.

Setelah menerima mobil itu, Suyitno tidak melakukan sebagian kewenangannya sebagai Kepala Bareskrim, seperti tidak memerintahkan Brigjen (Pol) Ismoko dan Kombes Irman menyita tiga kebun aset PT Brocolin International.

Akibat perbuatannya ini, dalam dakwaan kesatu, Suyitno dijerat dengan Pasal 12 B Ayat 1 huruf a jo Pasal 12 C Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001. Adapun dalam dakwaan kedua, Suyitno dijerat dengan Pasal 11 UU No 20/2001. Suyitno juga dijerat dengan dakwaan ketiga, yaitu Pasal 5 Ayat (2) UU No 20/2001.

Menanggapi dakwaan ini, saat ditanya hakim, Suyitno mengaku bingung. Penasihat hukum Suyitno, yaitu Adnan Buyung Nasution, menyatakan akan membuat eksepsi untuk menunjukkan kelemahan dakwaan.

Isak tangis
Di tempat yang sama, majelis hakim yang diketuai Sultoni kemarin memvonis tiga karyawan PT Brocolin, yaitu Suharna, Anti Soenaryo, dan Agus Julianto dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Hakim menyatakan, mereka melakukan korupsi dengan cara mengamankan uang yang diterima PT Brocolin. Padahal, uang itu hasil pembobolan Bank BNI oleh Grup Gramarindo. Mendengar vonis itu, Anti menangis dan berteriak, Ini tidak fair. (NWO)

Sumber: Kompas, 16 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan