Kontramemori Banding Soeharto

Tim advokasi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas) kemarin mengajukan kontramemori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kontramemori banding itu diajukan Gemas setelah kejaksaan mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara korupsi tujuh yayasan Soeharto.

Ketua tim advokasi Gemas, Johnson Panjaitan, mengatakan memori banding kejaksaan justru menunjukkan kejaksaan tidak sungguh-sungguh melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk mengobati Soeharto hingga sembuh sehingga bisa disidangkan. Saya curiga ada sesuatu yang besar terjadi di Kejaksaan Agung, kata Johnson kemarin. AGOENG WIJAYA

Sumber: Koran Tempo, 11 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan