Korupsi AFIS; Pimpro Persoalkan Peran Yusril dan Fahmi

Tim kuasa hukum Pemimpin Proyek Pengadaan Peralatan Otomatis Sidik Jari (automatic fingerprints system/AFIS) Apendi menilai, ada pihak-pihak lain yang juga harus bertanggung jawab dalam perkara ini.

Mereka adalah mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Direktur Daktiloskopi Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Dephuk dan HAM Nazaruddin Bunas, Sekretaris Ditjen AHU Richson Hormat Tjapah, Sekretaris Panitia Pengadaan AFIS Garwono, dan Yendra Fahmi.

Persoalan ini diungkapkan oleh tim kuasa hukum Apendi saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/7). Tim kuasa hukum yang terdiri dari Ibrahim Idham, Lifa Malahanum, Achmad Muiszudin, Ronald Tambun, dan Ki Agus Syukri dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Moefri membeberkan peran para pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab itu.

Menurut tim kuasa hukum, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra telah menandatangani surat persetujuan penunjukan langsung tertanggal 18 Oktober 2004 saat dilaksanakan proyek alat AFIS.

Surat tersebut merupakan perintah langsung kepada Dirjen AHU untuk menggunakan metode penunjukan langsung dalam pelaksanaan proyek AFIS ini, kata Lifa. Terdakwa II Apendi sebagai pimpro pengadaan alat AFIS tidak memiliki kapasitas untuk menolak perintah menteri selaku pemegang kebijakan serta pengambil keputusan tertinggi di lingkungan Depkeh dan HAM.

Tim kuasa hukum menyatakan, tak diikutsertakannya nama- nama itu sebagai pihak yang turut bertanggung jawab menyebabkan terjadinya mata rantai yang hilang dalam dakwaan. (VIN)

Sumber: Kompas, 5 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan