Korupsi Bandara; Petugas Angkasa Pura Tidak Penuhi Panggilan

Dua petugas PT Angkasa Pura II, Senin (19//6), tidak memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dalam proses pemeriksaan dugaan korupsi dana pembebasan lahan 80 hektar untuk perluasan Bandara Soekarno-Hatta. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,537 miliar.

Surat panggilan kedua kepada dua petugas PT Angkasa Pura II, Sugiri dan Endar Nasution, segera akan dilayangkan, kata Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yan Fitri Halimansyah.

Hingga kemarin polisi telah menahan enam tersangka kasus ini. Keenamnya meliputi Ahmad Syafei (Lurah Selapajang), Nawawi (lurah Benda), Hamka (petugas Badan Pertanahan Nasional Tangerang), Aulia (petugas Dinas Pertanian Tangerang), Muhamad Nape (Camat Neglasari), dan Ahmad Dimyati (mantan Camat Benda).

Menurut Yan Fitri, keenam tersangka terjerat pidana korupsi dalam kaitan penggelembuangan nilai lahan yang harus dibebaskan dengan dana pemerintah. Penggelembungan dana yang kemudian dikorupsi itu dengan cara mengubah status tanah sawah seharga Rp 100.000 per meter persegi menjadi status tanah daratan seharga Rp 150.000 per meter persegi.

Dugaan penyidik, penggelembungan dana itu mencapai 40 persen untuk pembebasan lahan 80 hektar. Proses pembebasan lahan dimulai 2002 lalu oleh Panitia Tim Sembilan yang diketuai Wali Kota Tangerang.

Dua petugas PT Angkasa Pura II yang akan dimintai keterangan kemarin, lanjut Yan Fitri, juga terkait dengan proses pembebasan lahan 80 hektar tersebut. Keduanya diduga mengetahui proses pengubahan status tanah tersebut, tetapi turut membiarkan pengubahannya hingga merugikan keuangan negara.

Atas panggilan penyidik kepada kedua petugas PT angkasa Pura ini, kemarin yang datang hanya kuasa hukum masing-masing, kata Yan Fitri.

Dugaan korupsi dengan alat bukti pembayaran sejumlah dana atas pembebasan lahan 80 hektar, lanjut Yan Fitri, belum final. Penyidik saat ini masih berusaha melengkapi alat bukti lain berupa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK telah mengaudit laporan program pembebasan lahan untuk perluasan bandara tersebut. Diduga penyimpangan yang terjadi berdasarkan audit BPK tersebut akan melampaui lahan 80 hektar tersebut.

Secara terpisah, Secretary Corporate PT Angkasa Pura II Sudaryanto kemarin mengemukakan, untuk menghadapi proses hukum dengan pemanggilan kedua petugas PT Angkasa Pura II, kini sedang dilakukan koordinasi secara internal. Koordinasi juga sebagai upaya pembenahan secara internal, supaya penyimpangan-penyimpangan itu tidak terjadi di kemudian hari lagi, kata Sudaryanto.

Setelah koordinasi internal, lanjut Sudaryanto, PT Angkasa Pura akan menetapkan kuasa hukum petugas yang akan dijadikan tersangka kasus ini.

Pelaksana tugas
Berkait dengan penahanan dua lurah dan seorang camat, Pemerintah Kota Tangerang dalam waktu dekat akan menunjuk pelaksana tugas tiga pejabat tersebut. Sementara ini tugas dua lurah dan camat Neglasari masih dijalankan oleh sekretaris kelurahan dan sekretaris kecamatan, tetapi ke depan akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) lurah dan camat, jelas juru bicara Pemkot Tangerang Saeful Rohman.

Status mereka yang ditahan masih pegawai negeri sipil, namun selama proses hukum, mereka tak menjabat.

Pekan lalu pemkot dalam siaran pers menyatakan penahanan pejabat memunculkan kekhawatiran pemda apalagi kalau panitianya dipersalahan atau dituding korupsi uang negara secara tak berdasar. Bisa jadi ke depan, tak ada satupun pejabat may menjadi panitia.

Menanggapi pernyataan ini anggota Komisi A DPRD Kota Tangerang Hasanudin meminta agar para pejabat pemkot tak perlu khawatir asal bekerja sesuai prosedur dan tak melakukan penyimpangan.(NAW/TRI)

Sumber: Kompas, 20 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan