Korupsi Bank BNI; Ishak Dituntut Empat Tahun

Ishak (44), mantan konsultan bisnis Adrian Herling Waworuntu, dituntut hukuman empat tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 3,6 miliar oleh jaksa Sahat Sihombing dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/9).

Tuntutan hukuman itu dijatuhkan karena jaksa berpendapat Ishak terbukti menerima Rp 5 miliar. Uang itu bagian dari hasil pencairan surat kredit dengan dokumen fiktif oleh perusahaan grup Gramarindo di Bank BNI Cabang Kebayoran Baru pada tahun 2002-2003 yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.

Ishak tampak sekali-kali menundukkan wajah mendengar tuntutan. Kepada hakim Efran Basyuning yang memimpin persidangan, dia lalu minta waktu sembilan hari untuk menyusun pembelaan.

Dalam surat tuntutannya, Sahat menuturkan, Ishak meminta uang Rp 5 miliar pada Adrian Waworuntu Oktober 2003, saat konsultan investasi Grup Gramarindo itu ditahan di Markas Besar Polri dalam kasus pencairan kredit fiktif oleh Gramarindo.

Ishak yang mengaku mengenal Wakil Kepala Bareskrim (saat itu) Komjen Suyitno Landung dan Direktur II Bareskrim (saat itu) Brigjen Samuel Ismoko membutuhkan uang itu untuk menangguhkan penahanan Adrian dan mengarahkan penyidikan ke perkara perdata.

Adrian memenuhi permintaan Ishak pada 23 Desember 2003, dengan memberikan dua cek, masing-masing Rp 3,2 miliar dan Rp 1,8 miliar. Tindakan Ishak, menurut Sahat, merupakan korupsi. (NWO)

Sumber: Kompas, 6 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan