Korupsi Bank Mandiri; Kejagung Sita Dokumen Berkaitan dengan PT Kiani

Penyidik Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen dan surat berharga yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengambilalihan aset PT Kiani Kertas oleh PT Bank Mandiri. Dokumen dan surat berharga itu disita dari kantor pusat PT Bank Mandiri di Jakarta, Rabu (16/5).

Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Muhammad Salim, Kamis, menjelaskan, dokumen itu saat ini dititipkan di kantor pusat PT Bank Mandiri. Menurut Salim, dokumen yang disita dapat saja digunakan untuk pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi lainnya, bukan hanya berkaitan dengan PT Kiani Kertas.

Ada yang berhubungan dengan PT Kiani, ada juga yang lain. Kan ada pengembangan juga, ujar Salim.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Mansyur S Nasution yang dimintai konfirmasi membenarkan jaksa telah menyita sejumlah dokumen Bank Mandiri terkait pemeriksaan ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan. Namun, Mansyur mengaku belum mengetahui dokumen apa saja yang disita kejaksaan.

Soal pemeriksaan tiga mantan direksi itu, Mansyur menyatakan, hal itu merupakan domain kejaksaan.

PT Bank Mandiri mengambil alih aset PT Kiani Kertas yang masuk dalam program penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional tahun 2002. Penyidik Kejagung menemukan indikasi bahwa pengambilalihan aset PT Kiani Kertas tak sesuai ketentuan internal Bank Mandiri sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,8 triliun. Tiga mantan Direktur PT Bank Mandiri, yakni ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan ditetapkan sebagai tersangka.

Belajar dari penanganan perkara dugaan korupsi di Bulog, semula penyidik menyita dokumen yang berkaitan dengan korupsi pengadaan sapi potong impor. Namun, dalam perkembangannya, dokumen yang disita dapat digunakan untuk mengungkap dugaan korupsi lainnya yang berkaitan dengan Bulog. (faj/idr)

Sumber: Kompas, 18 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan