Korupsi di Johor; Prihatna Tuding Itjen Deplu Pegawai di Loket Pembayaran
Mantan Kepala Subbidang Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, Prihatna Setiawan menuding pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen Luar Negeri tak menyentuh pegawai Deplu yang ditempatkan di loket pembayaran. Penasihat hukum Prihatna, Posma Radjagukguk, mempertanyakan dugaan diadilinya Prihatna terkait dengan sikapnya yang menentang almarhum mantan Konsul Jenderal Johor Bahru Maryadi Hadisuwiryo.
Tudingan itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/3), saat pemeriksaan terdakwa. Prihatna menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar dalam pemberian fasilitas keimigrasian di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Prihatna menjelaskan, ia tidak mengumumkan adanya dua tarif yang dikenakan, yakni tarif besar dan tarif kecil. Sisa dari selisih tarif itu dipakai untuk biaya operasional KJRI dan dibagikan kepada KJRI dan local staff. Pemungutan dengan tarif lebih besar adalah kebijakan pejabat sebelumnya. Ia hanya melanjutkan.
Ditanya mengenai pembagian pungutan itu, Prihatna mengaku 45 persen diserahkan ke KJRI. Saya berikan ke Konjen. Saya menerima uang dari Imam Windarji, katanya.
Saat ditanya majelis hakim mengapa pemohon tak diberikan kuitansi tanda pembayaran, terdakwa mengatakan, Betul tidak ada kuitansi, tetapi saya melanjutkan kebijakan yang lama.
Prihatna mengakui sempat tak mau memberlakukan tarif di atas tarif kecil, tetapi Maryadi tetap minta itu diberlakukan. (VIN)
Sumber: Kompas, 28 Maret 2007