Korupsi; Hukuman Taufik Kamil Juga Diperberat

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama Taufik Kamil dalam kasus korupsi Dana Abadi Umat menjadi lima tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Ranu Mihardja yang menerima salinan putusan banding itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/5), langsung menyatakan kasasi atas putusan tersebut. Salinan putusan banding ini baru kami terima dari panitera pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini juga kami langsung mendaftarkan kasasi atas putusan banding tersebut, kata Ranu.

Jaksa menyatakan kasasi karena hukuman banding itu masih lebih rendah dari tuntutan. Selain memperberat hukuman penjara, majelis hakim banding juga menambah uang ganti kerugian negara yang harus dibayar oleh Taufik menjadi Rp 2,861 miliar dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Taufik hukuman empat tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

Jaksa menuntut Taufik hukuman delapan tahun penjara, membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,861 miliar. Putusan banding tersebut dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 April 2006, berdasarkan musyawarah majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Fadhly Ilhamny serta Untung Harjadi.

Terlalu ringan
Majelis banding sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi, tetapi majelis hakim banding menilai vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlalu ringan dan belum memenuhi rasa keadilan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan putusan banding yang memperberat hukuman mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar pada perkara yang sama, dari lima tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara.

Sumber: Kompas, 15 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan