Korupsi KPU; MA Kurangi Hukuman Nazaruddin Sjamsuddin

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali atau PK mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin. MA memperingan hukuman Nazaruddin dari enam tahun menjadi 4,5 tahun penjara dan uang pengganti dari Rp 1 miliar menjadi 45.000 dollar AS.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, yang dihubungi Kamis (17/1), mengatakan, putusan tersebut diambil pada 4 Januari 2008 oleh majelis hakim yang dipimpin Iskandar Kamil dan beranggotakan Otjak Parulian Simanjuntak, Sofian Martabaya, Leopold Luhut Hutagalung, dan Kaimuddin Sale.

Menurut Nurhadi, putusan itu membatalkan putusan kasasi yang dikeluarkan MA pada 16 Agustus 2006. Saat itu, majelis kasasi menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 1 miliar.

Majelis PK menilai putusan tersebut tidak tepat. Pasalnya, Nazaruddin hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti didakwakan pada dakwaan primer pertama. Majelis PK berbeda pendapat dengan para hakim sebelumnya. Majelis menilai Nazaruddin tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primer kedua, yakni melanggar Pasal 11 Ayat 1 Huruf a dan b, Ayat 2, dan 3 UU yang sama.

Maka, hukuman pun dikurangi menjadi 4,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti 45.000 dollar AS. Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta benda milik Nazaruddin dapat disita.

Jika nilainya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka harus diganti dengan hukuman penjara satu tahun.

Nazaruddin dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp 5,32 miliar secara tanggung renteng bersama Hamdani Amin.

Putusan itu dijatuhkan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada 15 Desember 2005. Putusan itu diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang merevisi uang pengganti menjadi Rp 2,516 miliar. (ana)

Sumber: Kompas, 18 Januari 2008
----------------
Majelis PK Kurangi Hukuman Nazaruddin

Ia mengajukan novum (bukti baru) untuk melakukan perlawanan terhadap putusan kasasi.

Majelis hakim peninjauan kembali mengurangi hukuman terpidana kasus korupsi mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Syamsuddin menjadi 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, majelis mengurangi uang pengganti yang harus dibayar terpidana menjadi US$ 45 ribu. Ada kekeliruan nyata tentang pembuktian perbuatannya, juga penghitungan uang pengganti, kata ketua majelis Iskandar Kamil ketika dihubungi Tempo tadi malam.

Nazaruddin mengajukan peninjauan kembali untuk melawan putusan kasasi Mahkamah Agung yang tidak memuaskan dirinya. Ia mengajukan novum (bukti baru) untuk melakukan perlawanan terhadap putusan kasasi.

Dalam putusan kasasi, Nazaruddin dihukum enam tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan membayar uang pengganti korupsi Rp 1,068 miliar. Ia terbukti mengkorupsi dana taktis dari rekanan KPU dan pengadaan asuransi bagi anggota KPU. Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, ujar ketua majelis kasasi Hakim Agung Parman Suparman pada 16 Agustus 2006.

Majelis hakim peninjauan kembali mengoreksi putusan kasasi itu, meski sebagian. Iskandar menyebutkan majelis kasasi keliru menerapkan isi Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. Uang pengganti hanya bisa dikenakan kepada terdakwa sebanyak yang dikorupsinya. Masing-masing orang bertanggung jawab terhadap dirinya, ujarnya.

Menurut Hironimus Dani, pengacara Nazaruddin, kliennya memang telah mengembalikan uang yang sempat ditilap, yakni US$ 45 ribu, ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi kami puas majelis PK telah mengoreksinya, ujarnya.

Menurut Hironimus, putusan ini telah disampaikan kepada istri Nazaruddin, untuk kemudian diteruskan kepada Nazaruddin yang telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang selama tiga tahun. MARIA HASUGIAN

Sumber: Koran Tempo, 18 Januari 2008
-------------
MA Kurangi Hukuman Nazaruddin
Kasus Korupsi KPU

Kabar baik bagi keluarga Nazaruddin Sjamsuddin. MA (Mahkamah Agung) mengabulkan sebagian upaya PK (peninjauan kembali) yang diajukan mantan ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) itu.

Majelis hakim PK yang dipimpin Iskandar Kamil memutuskan vonis 4,5 tahun penjara plus denda Rp 300 juta dan uang pengganti USD 45 ribu. Vonis itu lebih ringan dari putusan kasasi yang isinya vonis enam tahun pidana, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 1,068 miliar.

Dalam putusan kasasi, Nazaruddin dan mantan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Kasus korupsi itu berupa pengadaan jasa asuransi Pemilu 2004 dan pengumpulan dana taktis di KPU. Tapi, Hamdani Amin tak melanjutkan upaya hukum karena telah meninggal dunia di Lapas Cipinang.

Amar putusannya, mengabulkan PK yang diajukan pemohon atau terpidana, ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di Lantai III Gedung MA kemarin (17/1). Dengan putusan tersebut, otomatis putusan pengadilan tipikor sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta batal.

Iskandar Kamil yang juga ditemui di kantornya kemarin (17/1) mengungkapkan, dalam kasus Nazaruddin hanya satu dakwaan yang terbukti, yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Jadi, PK-nya dikabulkan, tapi bukan seluruhnya, hanya sebagian. Karena itu, majelis mengadili kembali kasus itu, ujarnya.

Dia menambahkan, alasan pengabulan PK adalah adanya kekhilafan nyata hakim, dari pengadilan tingkat pertama sampai tingkat kasasi. Kekhilafannya ada pada penerapan pasal 18 (UU Pemberantasan Tipikor). Hakim kan manusia, bisa khilaf, ujarnya.

Adapun alasan menurunkan nilai uang pengganti sesuai pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi yang mengatur pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan yang diperoleh dari hasil korupsi. Dari berkas itu yang bisa dibuktikan adalah USD 45 ribu (dari rekanan asuransi PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967). Bukan jumlah kerugian negara, ujarnya.

Lalu siapa yang membayar kerugian negara? Mungkin orang lain, tapi yang diterima sendiri oleh terdakwa USD 45 ribu, tambahnya. Untuk dakwaan kedua, yakni menerima dari rekanan-rekanan lain tak memenuhi dua alat bukti.

Sebelumnya, pengadilan tipikor memvonis pria kelahiran Bireuen, Aceh, itu tujuh tahun pidana, denda Rp 300 juta, dan hukuman tambahan uang pengganti Rp 5,032 miliar. Di tingkat banding vonis hukuman sama, yang berkurang hanya uang pengganti menjadi Rp 2,516 miliar.

Di tingkat kasasi, tak hanya uang pengganti yang dikorting. Masa hukuman Nazaruddin juga dikurangi. Majelis hakim kasasi yang dipimpin Parman Soeparman memvonis enam tahun pidana, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 1,068 miliar.

Putusan yang meringankan hukuman Nazaruddin disambut gembira kuasa hukumnya, Heronimus Dani. Keputusan PK, meski menurut hemat kami tidak terlalu bagus, patut disyukuri karena dikabulkan majelis hakim sebagian, ujarnya.

Yang paling menggembirakan, tambahnya, Nazaruddin tak perlu lagi membayar uang pengganti sesuai vonis hakim. Uang USD 45 ribu telah diambil KPK ketika dia jadi tersangka, ujarnya.(ein)

Sumber: Jawa Pos, 18 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan