Korupsi KPU; PT Tipikor Vonis Yusacc dan Bambang Budiarto 4,5 Tahun

Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Safder Yusacc dan Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto. Keduanya divonis 4,5 tahun penjara, tetapi uang pengganti sebesar Rp 239 juta dihilangkan.

Hal ini dijelaskan oleh Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Hariyono kepada wartawan, Kamis (15/6). Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri atas Basuki, Sri Handojo, As

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan