Korupsi KPU Terus Diburu; Perkara Daan Dimara Masuk Tahap Penyidikan

Pengungkapan korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum masih terus berlanjut meskipun sejumlah anggota dan staf telah diadili dan divonis. Senin (6/2) kemarin Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan mantan anggota KPU Anas Urbaningrum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nazaruddin telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia menyatakan banding atas putusan itu. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara delapan tahun enam bulan.

Selain itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah juga sudah dijatuhi hukuman, selain Wakil Sekjen KPU Susongko Suhardjo, Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin, dan Wakil Kepala Biro Keuangan M Dentjik. Anggota KPU Rusadi Kantaprawira sedang dalam proses persidangan.

Kemarin Nazaruddin diperiksa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sampul surat suara yang kasusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Seusai diperiksa, Nazaruddin menjelaskan bahwa dirinya diperiksa menjadi saksi dalam kasus pengadaan sampul surat suara dengan tersangka anggota KPU, Daan Dimara.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan