Korupsi Ladang Sawit
Bos PT Hardaya Inti Plantations Siti Hartati Murdaya dan Bupati Buol Amran Batalipu secara terpisah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor karena melakukan praktik korupsi. Kongkalikong ekspansi lahan sawit mengantarkan keduanya ke balik jeruji.
Hartati terbukti korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberi uang total Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Hartati divonis dua tahun dan delapan bulan penjara. Sang bupati divonis lebih berat, tujuh setengah tahun penjara.
Meski sudah divonis bersalah, keduanya masih menyangkal telah melakukan praktik korupsi. Keduanya beralibi bahwa dana Rp 3 miliar merupakan bantuan untuk sang bupati yang akan mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2012 Kabupaten Buol.
Namun, majelis hakim tidak terpengaruh. Percakapan malam hari (20/6) antara Hartati dan Amran melalui telepon genggam Direktur PT Hardaya Inti Planta- tions Totok Lestiyo menjadi bukti kuat yang meruntuhkan seluruh alibi keduanya. Dalam pembicaraan itu, Hartati menyampaikan ucapan terima kasih atas barter Rp 1 miliar dengan lahan 4.500 hektar. Kemudian, saat itu juga Hartati kembali meminta 7.090 hektar lahan baru dan berjanji barter dengan Rp 2 miliar kepada sang bupati (Kompas.com, 4 Februari 2013).
Kasus yang menjerat Hartati bersama Bupati Buol sebenarnya fenomena jamak, kepala daerah acap kali mengobral izin alih fungsi dan sejenisnya menjelang pemilihan kepada daerah. Sinyal para petahana yang butuh dana segar untuk pilkada ditangkap cepat para pebisnis yang saat bersamaan juga butuh kepentingan dengan usaha sawitnya. Di titik inilah muncul simbiosis mutualisme di antara keduanya.
Hubungan erat antara politik dan bisnis ini membentuk kelompok yang disebut politicobusiness. Yoshihara Kunio (ersatz capitalism) menjelaskan fenomena para kroni menikmati proteksi dan kemudahan dari pemerintah sebagai imbal balik. Kekuasaan dan otoritas politik digunakan untuk memberi peluang dan meningkatkan posisi bisnis. Keuntungan dari bisnis itu memperluas pengaruh dalam politik.
Hartati diduga dengan mudah meminta kepada Bupati Buol melipatgandakan perkebunan sawit milik perusahaannya. Untuk itu, sang pengusaha mengandalkan kekuatan uang, sang bupati mengandalkan otoritasnya.
Ujung-ujungnya, pengusaha dan elite lokal selalu panen rupiah tatkala perkebunan sawit menjamur di mana-mana. Bukti dahsyatnya keuntungan bisnis sawit dapat dilihat dari banyaknya nama pengusaha sawit kelas kakap yang bertengger di daftar 40 orang terkaya di Indonesia 2012 Forbes.
Meski tak sekaya para pengusaha, para elite lokal tetap kebagian kue besar dari ekspansi sawit. Oknum kepala daerah diduga kuat menerima banyak uang suap dari rekomendasi untuk izin usaha perkebunan dan hak guna usaha yang dikucurkan para pengusaha.
Cerita Bupati Buol jadi bukti sahih. Namun, hanya segelintir kasus suap perizinan yang masuk ke meja hijau. Dalam penelitian Lembaga Sawit Watch tahun 2007, sekitar 90 persen perkebunan sawit di Indonesia melakukan praktik konvensi secara ilegal baik hutan maupun lahan.
Dari praktik bisnis sawit yang berlangsung hingga saat ini, setidaknya 30 grup besar perusahaan nasional dan multinasional menguasai perkebunan sawit di Indonesia. Saat ini, Indonesia negara penghasil minyak sawit mentah terbesar di dunia. Masyarakat mendapat apa?
Vonis Ringan
Potret umum yang terjadi di tengah masyarakat menunjukkan realitas bahwa perkebunan sawit gagal menghadirkan kemapanan ekonomi bagi masyarakat sekitar serta daerah itu sendiri. Tak jarang masyarakat hanya menikmati remah-remah dari gurihnya bisnis sawit yang tumbuh di daerahnya. Bahkan, acap terjadi konflik horizontal.
Secara perekonomian, daerah tak sepenuhnya terbantu. Harus digarisbawahi, tak ada sejarahnya daerah-daerah di sepanjang bentang Nusantara ini yang menjadi kaya karena ”hutan sawit” di wilayahnya. Jika fenomena umum ini ditarik ke Kabupaten Buol atas perkara yang melibatkan Hartati, pertimbangan hakim yang memberi keringanan hukuman karena anggapan yang bersangkutan telah memajukan perekonomian Buol amat keliru, patut dipertanyakan.
Jika daerah diuntungkan, harus diuji sejauh mana kontribusinya atas penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga dapat dibilang membangun perekonomian Buol. Jika masyarakat diuntungkan, harus diverifikasi masyarakat yang mana. Hanya segelintir orang yang punya relasi dengan perusahaannya atau bukan.
Publik patut kecewa atas vonis ringan yang dijatuhkan pengadilan tipikor kepada keduanya, terlebih Hartati yang hanya dijatuhi 32 bulan penjara. Hakim gagal memahami bahwa ada dua bentuk korupsi dalam kasus ini. Pertama, korupsi politik, karena transaksi kebijakan dilakukan saat momentum politik. Kedua, ko- rupsi sumber daya alam, karena suap dalam pemberian izin usaha perkebunan akan berdampak jangka panjang mulai dari berubahnya fungsi lahan hingga berpotensi pada kerusakan ekosistem akibat diperoleh dari hasil persekongkolan.
Donal Fariz, Anggota Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW
Tulisan ini disalin dari: KOMPAS, 22 Februari 2013