korupsi pertamina; Bukti Terbaru Tabrani Dinilai Tak Beralasan

Jaksa penuntut umum perkara korupsi Tabrani Ismail mengatakan, bukti baru yang diajukan Tabrani sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali atau PK tidak beralasan. Hal-hal yang disampaikan Tabrani sebagai keadaan baru tidak mempunyai nilai untuk memengaruhi putusan.

Pendapat jaksa tersebut dibacakan dalam sidang PK perkara korupsi proyek Export Oriented Refinery (Exor) I Pertamina di Balongan, Kamis (3/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin Kresna Menon.

Menurut jaksa Wahyu Heri, alasan PK yang diajukan Tabrani tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 263 Ayat 2 Huruf a dan c Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal-hal yang disebut bukti baru, kata jaksa, pada dasarnya telah dimasukkan dalam pertimbangan hukum majelis hakim kasasi.

Jaksa mencontohkan bukti baru berupa kesaksian ahli dari Deputi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menerangkan Tabrani tak bersalah karena alasan UU Perbendaharaan Negara (2004) diberlakukan sesudah perbuatan terjadi (1998-2002). Menurut jaksa, ketentuan-ketentuan itu sudah pasti dipertimbangkan oleh majelis judex juris (tingkat kasasi). Dengan demikian, hal itu tidak mengandung pembuktian baru.

Tabrani Ismail dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Mahkamah dan denda Rp 30 juta. Mantan Direktur Pengolahan Pertamina itu juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar 189,58 juta dollar AS. (ana)

Sumber: Kompas, 4 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan