Korupsi PLN; Lepasnya Eddie Widiono Harus Dijelaskan

Lepasnya tersangka kasus korupsi PLTG Borang, Eddie Widiono, demi hukum harus dijelaskan oleh Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Penjelasan itu diperlukan agar publik bisa mengetahui apa yang terjadi sehingga Eddie sampai harus bebas demi hukum.

Hal ini diungkapkan Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki, Jakarta, Kamis (31/8). Ia mengatakan, publik perlu mengetahui bagaimana kinerja dari aparat kepolisian dan kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan korupsi. Kalau sekarang ini yang muncul kesan, pihak kepolisian seolah-olah proantikorupsi dan pihak kejaksaan tidak. Padahal problemnya apa, publik belum mengetahui, apakah betul pendapat dan kinerja kepolisian ataukah kejaksaan yang benar. Jaksa Agung seharusnya mengambil inisiatif membahas kasus Eddie secara terbuka sehingga publik bisa menilai, tutur Teten.

Jaksa Agung harus berani membuka alasan tidak menerima berkas acara pemeriksaan (BAP) Eddie sampai akhirnya Eddie lepas demi hukum. Tujuannya supaya masyarakat bisa menguji, ada apa di balik ngotot-nya pihak kepolisian mengusut kasus dugaan korupsi PLTG Borang dan ada apa di balik bebas demi hukumnya Eddie, kata Teten.

Kecenderungan baru
Praktisi hukum Adnan Buyung Nasution mengatakan, dirinya prihatin dengan kecenderungan baru dari pihak kepolisian dalam menyidik kasus dugaan korupsi.

Saya sudah pernah katakan kepada Kepala Polri Sutanto soal tren baru dari penyidik ini. Saya melihat kecenderungan dari kepolisian, tangkap dulu baru dicari kesalahannya. Bagaimana seharusnya mengusut kasus dugaan korupsi? Penegak hukum harus lebih hati-hati, ujar Buyung.

Kepala Polri Jenderal Sutanto memastikan penyidikan terhadap Eddie Widiono tetap dilanjutkan penyidik Polri. Eddie Kamis dini hari lepas demi hukum dari tahanan Polri karena masa penahanan habis. Sementara pihak kejaksaan menganggap berkas pemeriksaannya belum dapat dilengkapi polisi.

Sutanto menyayangkan keputusan kejaksaan tersebut. Ia yakin kesaksian dan bukti yang dikumpulkan polisi dalam berkas itu sudah memadai. Untuk kepentingan penyidikan lanjutan itu pula Polri akan mencekal Eddie agar tidak keluar negeri.

Pengacara Eddie, Maqdir Ismail, berjanji kliennya akan kooperatif menjalani kelanjutan penyidikan. (sf/vin)

Sumber: Kompas, 1 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan