Korupsi Rp 1 Miliar, Kepala Sekolah Ditahan

Sumber dananya dari pemerintah sampai bantuan alumni SMA Negeri 1 Sukatani.

Kejaksaan Negeri Purwakarta menahan Bahrum Munadjat, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sukatani, yang diduga melakukan korupsi Rp 1 miliar. Tersangka kemarin dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Purwakarta.

Penahanan tersangka dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Pagi itu tersangka datang ke kantor kejaksaan atas dasar surat panggilan yang dilayangkan pada 29 November lalu. Terhitung mulai kemarin, Bahrum tidak lagi datang ke kompleks SMA Negeri 1 Sukatani di Jalan Kornel Singawinata, Purwakarta.

Alasan kejaksaan menahan tersangka adalah kekhawatiran dia kabur dan menghilangkan barang bukti. Uang yang dikorupsi Bahrum merupakan dana bantuan dari berbagai sumber anggaran, kata Jaya Siahaan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Sumber anggaran itu antara lain dari pemerintah pusat, anggaran pemerintah provinsi, anggaran pemerintah kabupaten, dana komite sekolah, dan sumbangan ikatan alumni SMA Negeri 1 Sukatani. Jika diakumulasi pada 2001-2004, nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih, ungkap Jaya.

Menurut Jaya, Bahrum dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia terkena ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

Dadang Supardi, kuasa hukum Bahrum, kaget atas penahanan kliennya. Diperiksa saja belum, kenapa langsung ditahan? tutur Dadang heran.

Dadang menjelaskan, mestinya penyidik bersikap elegan dengan cara menerbitkan berita acara pemeriksaan terlebih dulu. Tanpa mengurangi kewenangan tim kejaksaan, dia berharap kliennya tidak ditahan dulu. Saya belum tahu apa yang menjadi permasalahannya, ujar Dadang.

Menurut dia, Bahrum tidak mungkin melarikan diri. Sebab, yang bersangkutan tercatat sebagai pegawai negeri sipil aktif. Nggak mungkin kabur, Dadang menegaskan.

Dia berniat mengajukan surat penangguhan penahanan atas kliennya. Surat penangguhan penahanan itu akan saya ajukan ke penyidik secepatnya, tutur Dadang. NANANG SUTISNA

Sumber: Koran Tempo, 5 Desember 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan