Korupsi Unhas; Komisi III DPR Harus Panggil Kepala Kejati Sulawesi Selatan

Langkah Komisi III DPR memanggil Achmad Ali, terdakwa kasus korupsi di Universitas Hasanuddin, Makassar, bisa dimengerti. Namun, untuk menjaga obyektivitas dalam menilai persoalan itu, wakil rakyat juga perlu mendengarkan keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang menyidik kasus korupsi itu.

Demikian dikatakan Otto Hasibuan, Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia, Sabtu (2/6) di Jakarta. Sebaliknya, secara terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Advokat Indonesia Harry Ponto menilai pemanggilan terdakwa bukanlah kompetensi Komisi III DPR, yang adalah lembaga legislatif.

Komisi III DPR tak bisa memberikan perlakuan khusus kepada Achmad Ali. Artinya, DPR harus bersedia memanggil terdakwa kasus korupsi lainnya, kata Harry.

Otto menuturkan, langkah Komisi III DPR memanggil Achmad Ali dapat dimengerti sepanjang itu dilaksanakan sebagai bagian dari menjalankan fungsi kontrol terhadap eksekutif, yakni kejaksaan. Pemanggilan itu pun bukan intervensi terhadap penanganan kasusnya di pengadilan.

Wajar warga negara mengadu ke DPR jika merasa diperlakukan tidak adil dan orang tidak peduli. Karena itu, agar obyektif, Kepala Kejati harus didengar keterangannya pula, ingat Otto.

Seperti diberitakan, Komisi III DPR memanggil dan meminta keterangan Achmad Ali. Padahal, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) itu kini berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi. Sikap wakil rakyat itu dipertanyakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, termasuk Indonesia Corruption Watch (Kompas, 30/5).

Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun, menuturkan, Achmad Ali dipanggil ke Senayan sebab penanganan kasusnya di Kejati Sulsel menimbulkan gejolak massa. Sejumlah mahasiswa Unhas mengadukan kasus itu karena diduga penanganannya tidak fair.

Komisi III tak mengintervensi kasus itu. Kami menjalankan fungsi kontrol atas pemerintah berdasarkan aduan serta adanya gejolak dalam masyarakat, papar Gayus.

Dari Makassar dilaporkan, tim penasihat hukum terdakwa Achmad Ali, Senin (4/6), mengirimkan surat pemberitahuan kepada Mahkamah Agung dan Komisi III DPR terkait surat dakwaan baru yang dilampirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan eksepsi 30 Mei di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

Lampiran surat dakwaan baru bersifat mengubah dakwaan sehingga berdampak pada pelanggaran asas due process of law. (tra/doe)

Sumber: Kompas, 4 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan