Koruptor Adik Hendra Rahardja Ditayangkan

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan data dan foto buron korupsi melalui layar televisi. Kali ini sang buron adalah Eko Budi Putranto, adik bos Bank Harapan Sentosa (BHS) Hendra Rahardja, yang menjadi terpidana kasus korupsi BLBI BHS Rp 1,95 triliun.

Pengumuman ini melengkapi langkah Kejagung sebelumnya yang merilis Sudjiono Timan, buron terpidana kasus BPUI (Badan Pembinaan Usaha Indonesia).

Kapuspenkum Kejagung I Wayan Pasek Suarta mengumumkan langsung identitas Eko di gedung Kejagung kemarin. Dia (Eko) terpidana yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh PN Jakpus pada 22 Maret 2001, tegas Pasek.

Terpidana disidang secara in absensia dan tidak dapat dieksekusi badan sesuai putusan PT DKI Jakarta pada 8 November 2002.

Menurut Pasek, dalam amar putusan PT DKI, Eko dihukum pidana penjara 20 tahun, denda Rp 30 juta, dan pembayaran uang pengganti Rp 1,95 triliun.

Dalam rilis itu disebutkan Eko saat ini berumur 39 tahun dengan alamat terakhir Jalan Widya Chandra V Nomor 21, Jakarta Selatan. Eko memiliki tinggi badan sekitar 170 cm, warna kulit putih, bentuk muka oval. Ciri khusus, mata sipit dan rambut hitam lurus.

Dibeberkan, selaku komisaris atau pemegang saham bersama dengan terpidana Sherny Konjongian, selaku direktur kredit, pada 1992-1996 Eko telah memberikan persetujuan kredit kepada enam perusahaan dalam grup.

Terpidana juga memberikan persetujuan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata rekayasa. Kredit itu oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan grup. Caranya, dana disalurkan lewat penerbitan giro kepada perusahaan grup tanpa proses administrasi kredit dan tidak dicatat atau dibukukan. Selanjutnya, beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan grup.

Pasek mengatakan, sejak data dan foto para buron tersebut dirilis, hingga kini belum ada informasi sedikit pun tentang mereka. Informasi tentang para buron kakap itu bisa disampaikan ke Pusat Penerangan Hukum Kejagung nomor telepon 021-7236510, atau kantor kejaksaan dan kepolisian di seluruh Indonesia. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 31 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan