Koruptor Tak Bisa Menjabat Lagi
Mahkamah Agung berpendapat kepala daerah yang divonis bersalah dalam perkara korupsi tidak dapat menjabat kembali setelah menjalani hukumannya. Pendapat hukum tersebut disampaikan menjawab permintaan fatwa yang diajukan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.
"Kalau seorang bupati melakukan korupsi dan divonis bersalah, menurut kami, sudah tidak mungkin (menjabat) lagi. Tidak layak," kata Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong di gedung Mahkamah Agung kemarin.
Mappong mengatakan pendapat hukum yang berdasarkan permintaan Menteri Dalam Negeri itu dibahas dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung kemarin. Pendapat resmi Mahkamah Agung ini akan segera dikirim ke Menteri Mardiyanto.
Menurut Mappong, Menteri meminta pendapat hukum Mahkamah Agung karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Utara meminta Bupati Minahasa Utara Vonnie Aneke Panambunan diaktifkan kembali sebagai bupati. Anggota Dewan berpendapat Vonnie harus diaktifkan kembali karena kasus korupsi yang menjeratnya terjadi sebelum dia menjabat Bupati Minahasa Utara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 16 Mei 2008 memvonis Vonnie 18 bulan penjara. Dia didenda Rp 100 juta atau tambahan kurungan tiga bulan karena terbukti korupsi proyek studi kelayakan Bandar Udara Loa Kulu di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 4,006 miliar.
Menurut Mappong, sesuai dengan ketentuan undang-undang, seseorang yang dihukum karena melakukan korupsi atau tindak pidana terorisme tidak dapat duduk sebagai kepala daerah. "Jadi tidak perlu dipertimbangkan. Tidak bisa lagi," ujarnya.
Dia mengatakan, jika telah memiliki kekuatan hukum tetap, bupati tersebut dapat langsung diberhentikan dari jabatannya. Sedangkan saat menjalani proses hukum, kepala daerah yang terlibat korupsi dinonaktifkan dari jabatannya. "Mekanisme pemberhentiannya kita serahkan kepada Mendagri," ujar Mappong.
Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa dalam kesempatan yang sama mengatakan pemerintah pusat dapat langsung memberhentikan kepala daerah yang telah divonis bersalah tersebut. "Bisa diberhentikan tanpa melalui DPRD," ujarnya. SUTARTO
Sumber: Koran Tempo, 13 Maret 2009