Koruptor Versus Penegak Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi mencabut Penjelasan Ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat menuai protes berbagai kalangan.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan Putusan MK mempersulit pemberantasan korupsi. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menyatakan ada perlawanan balik dari para koruptor. Sementara itu, Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyatakan Putusan MK hanya pembenahan norma hukum ke arah lebih tepat dan putusan itu harus dilaksanakan pihak terkait.

Pro-kontra atau perdebatan Putusan MK itu sudah lama menjadi perdebatan para praktisi hukum dalam menghadapi berbagai kasus korupsi di Tanah Air. Putusan MK itu, menurut penulis, telah memperjelas arah perdebatan praktisi hukum.

Melawan hukum
Rumusan Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan