KPK dan Perintang Peradilan

Masalah imunitas advokat dan tindakan menghalang-halangi pengadilan (”obstruction of justice”) kembali mengemuka menyusul penetapan Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka ”obstruction of justice” dalam perkara korupsi KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

Tulisan berikut ini akan mengulas secara singkat mengenai tiga hal. Pertama, mengenai imunitas itu sendiri. Kedua, perihal obstruction of justice. Ketiga, apakah obstruction of justice menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk memproses dan menyidangkan kasus tersebut.

Pertama, terkait imunitas. Dalam hukum pidana, paling tidak ada dua postulat, yaitu impunitas continuum affectum tribuuit delinquendi  (imunitas yang dimiliki seseorang membawa kecenderungan kepada orang tersebut untuk melakukan kejahatan) dan impunitas semper ad deteriora invitat (imunitas mengundang pelaku untuk melakukan kejahatan yang lebih besar).

Berdasarkan kedua postulat, imunitas dalam hukum pidana pada dasarnya tidak dikenal. Akan tetapi, sejumlah undang-undang (UU) di Indonesia mengatur secara eksplisit beberapa profesi dan jabatan yang tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata ketika seseorang menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya, termasuk advokat. Celakanya, ketentuan ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Landasan kuat
Kalau saja kita memahami konsep-konsep dasar hukum pidana secara utuh, isu imunitas terhadap profesi atau jabatan tertentu tidak perlu mewacana. Konsep tersebut telah ada sejak ratusan tahun lalu yang dirumuskan oleh para ahli hukum pidana. Oleh karena itu, dalam hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yang secara garis besar terdiri dari alasan pembenar dan alasan pemaaf.

Salah satu alasan pembenar adalah melaksanakan perintah UU (te uitvoering van een wettelijke voorschrift) adalah untuk kemanfaatan publik dan kepentingan umum sehingga tidaklah dapat dipidana (Vos, 1950, halaman 167). Artinya, berdasarkan Pasal 50 KUHP (Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana), seorang yang menjalankan profesinya atau seorang pejabat negara dalam melaksanakan tugas, kewajiban, dan kewenangannya berdasarkan UU tidak dapat dipidana tanpa perlu penegasan dalam UU yang memberikan tugas, kewajiban, kewenangan, dan hak kepadanya.

Sejumlah ketentuan dalam hukum positif kita yang memberikan imunitas untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam rangka melaksanakan tugasnya memperlihatkan ketidakpahaman pembentuk UU terhadap konsep-konsep dasar hukum pidana. Hal ini disebabkan hukum pidana telah memberikan perlindungan dalam Pasal 50 KUHP sebagaimana tersebut di atas dan pasal yang demikian terdapat di dalam ketentuan umum KUHP di semua negara di dunia ini. Dalam tataran praktis, imunitas yang diberikan secara khusus tidak ada gunanya selama yang bersangkutan memenuhi unsur-unsur pasal dalam suatu ketentuan pidana.

Kedua, mengenai obstruction of justice. Secara harfiah, obstruction of justice diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum. Dalam konteks hukum pidana, obstruction of justice adalah tindakan yang menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum—dalam hal ini polisi, jaksa, hakim, dan advokat—baik terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa.

Penafsiran doktriner terhadap obstruction of justice adalah suatu perbuatan, baik melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan maksud menunda, mengganggu, atau mengintervensi proses hukum dalam suatu kasus. Per definisi obstruction of justice yang demikian mengandung makna bahwa tindakan yang dilakukan sejak awal itu punya motif untuk menghalangi proses hukum. Pada prinsipnya, obstruction of justice ini dapat dilakukan oleh siapa pun. Apakah itu orang pribadi, kelompok kepentingan, aparat penegak hukum sendiri, termasuk pula suatu kekuatan politik.

Obstruction of justice dikualifikasikan sebagai tindak pidana, tidak terlepas dari landasan filosofi asas legalitas dalam hukum pidana yang bersandar pada postulat nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang berarti tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa UU pidana sebelumnya.

Sebagai asas yang fundamental dalam hukum pidana, postulat itu berasal dari tiga frase. Pertama, nulla poena sine lege (tidak ada pidana tanpa UU). Kedua, noela poena sine crimine (tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana). Ketiga, nullum crimen sine poenal legali (tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut UU). Terkait frase ketiga, lahirlah legalitas penuntutan dalam hukum pidana yang berarti setiap perbuatan pidana harus dituntut.

Kedalaman makna dan hakikat postulat tersebut melahirkan dua fungsi asas legalitas. Pertama, fungsi melindungi, yakni untuk mencegah tindakan sewenang-wenang negara terhadap warga negaranya yang menurut Fletcher dalam The Basic Concepts of The Criminal Law sebagai prinsip negatif  asas legalitas. Kedua, fungsi instrumentasi yang berarti dalam batas-batas yang ditentukan dalam UU, pelaksanaan kekuasaan negara terhadap orang yang diduga terlibat atau mengetahui suatu tindak pidana dibolehkan dalam rangka melindungi masyarakat dari kejahatan.

Masih menurut Fletcher, fungsi instrumentasi ini merupakan prinsip positif asas legalitas. Obstruction of justice merupakan suatu pembangkangan terhadap fungsi instrumentasi asas legalitas karena dianggap menunda, menghalangi, atau mengintervensi aparat penegak hukum yang sedang memproses saksi, tersangka, atau terdakwa dalam suatu perkara.

Ketiga, apakah obstruction of justice dalam perkara korupsi merupakan kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan dan penuntutan serta pengadilan tipikor dalam menyidangkan kasus tersebut? Ada yang berpendapat bahwa obstruction of justice dalam perkara korupsi bukanlah kewenangan KPK dan pengadilan tipikor karena obstruction of justice bukanlah tipikor, melainkan tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi.

Penafsiran yang demikian bersifat gramatikal yang hanya berpegang kepada UU Pemberantasan Tipikor semata. Padahal, hukum acara yang mengatur proses hukum terhadap perkara korupsi tidak hanya berlandaskan UU Pemberantasan Tipikor, tetapi juga mengacu pada UU KPK dan UU No 7 Tahun 2006 yang meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC).

Kewenangan KPK dan pengadilan tipikor
Jika melakukan penafsiran dengan metode harmoniserende, yaitu menghubungkan antara satu UU dan UU lainnya yang saling berkaitan, terlihat jelas bahwa KPK memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap obstruction of justice dalam perkara korupsi. Pasal 1 UU KPK menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan tipikor adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam undang-undang a quo diatur mengenai tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi. Dengan demikian, obstruction of justice dalam perkara korupsi menjadi kewenangan KPK dalam penyidikan dan penuntutan. Konsekuensi lebih lanjut secara mutatis mutandis menjadi kewenangan dari pengadilan tipikor untuk menyidangkannya.

Selain itu, obstruction of justice diatur dalam Pasal 25 UNCAC yang telah diratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Obstruction of justice adalah tipikor yang bersifat mandatory offences. Artinya, state party yang telah meratifikasi konvensi tersebut wajib memasukkan ketentuan a quo dalam hukum nasionalnya. Pasal 25 UNCAC sepadan dengan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor.

Terlepas dari berbagai ketentuan tersebut, sebenarnya wacana obstruction of justice dalam perkara korupsi sebagai kewenangan KPK sudah dipersoalkan dalam perkara Anggodo Widjojo, Ary Muladi, dan Miryam S Haryani. Pengadilan tipikor memutuskan bahwa obstruction of justice dalam perkara korupsi juga menjadi kewenangan KPK dalam menyidik dan menuntut berdasarkan pasal-pasal tersebut di atas.

Eddy OS Hiariej Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM

Tulisan ini disalin dari Kompas, 23 Januari 2018

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan