KPK Diminta Maksimalkan Perlindungan Saksi

Perkembangan kasus yang dilaporkan juga harus diketahui.

Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memaksimalkan kinerjanya perihal perlindungan saksi dalam sistem pelaporan kasus korupsi di lembaga tersebut. Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho, masyarakat enggan melaporkan kasus dugaan korupsi ke KPK karena masih adanya tekanan dari berbagai pihak atas laporannya, terutama ancaman dari pihak yang dilaporkan. Ketakutan seperti ini menghambat kinerja KPK, ujar Emerson saat dihubungi kemarin.

Menurut dia, berdasarkan pantauan ICW, sedikitnya ada 22 kasus tentang ancaman balik terhadap pelapor kasus korupsi di berbagai daerah di Indonesia. Para saksi pelapor, kata Emerson, mendapatkan pengaduan balik karena dianggap mencemarkan nama baik terlapor. Karena itu, perlindungan saksi harus dimaksimalkan, katanya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Erry Riyana Hardjapamekas pada Jumat lalu mengatakan, selama tiga tahun KPK berdiri, ada sekitar 16 ribu kasus yang dilaporkan masyarakat ke lembaganya. Dari laporan sebanyak itu, kata dia, baru sekitar satu persen yang bisa ditindaklanjuti. Itu pun sudah ada yang dilimpahkan ke polisi dan kejaksaan, ujarnya. Dia juga mengatakan tidak semua kaus yang dilaporkan itu bisa dikategorikan dugaan tindak pidana korupsi karena masih harus diseleksi lagi.

Erry mengakui kinerja KPK tidak maksimal, terutama dalam bidang pencegahan. Karena itu, kata dia, KPK terus melakukan sosialisasi pencegahan korupsi melalui kampanye pemberantasan korupsi. Dia menyebutkan kampanye itu bertujuan menyadarkan masyarakat agar berani melaporkan serta punya semangat memberantas korupsi.

Emerson mengatakan masyarakat saat ini menaruh kepercayaan tinggi terhadap KPK. Tapi, kata dia, kepercayaan masyarakat bisa hilang ketika para saksi pelapor tidak mendapatkan perlindungan yang cukup.

Selain soal perlindungan saksi, ICW menyoroti perihal pentingnya laporan perkembangan kasus yang telah dilaporkan masyarakat. Menurut Emerson, sebagian besar masyarakat atau pihak pelapor tidak mendapatkan laporan mengenai perkembangan kasus korupsi yang dilaporkannya. Itu juga membuat masyarakat menjadi bertanya-tanya tentang kinerja KPK, kata dia.

Emerson mengatakan kinerja KPK pun dalam upaya memberantas korupsi belum bisa dianggap maksimal karena hingga kini masih ada tiga pos yang dianggap rawan korupsi yang belum pernah disentuh KPK. Tiga pos itu adalah militer, Istana, dan kroni Soeharto, ujarnya. Jika KPK tidak bisa menyentuh tiga pos itu, kata dia, kualitas kinerjanya akan selalu dipertanyakan dan KPK masih dianggap tebang pilih. SANDY INDRA PRATAMA

Sumber: koran Tempo, 4 Desember 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan