KPK Diminta Periksa Freddy Numberi

Freddy mengakui dana nonbujeter yang sudah telanjur terkumpul tetap digunakan.

Pengacara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, Herman Kadir, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Freddy Numberi, yang menggantikan Rokhmin sejak akhir 2004, terkait dengan pengumpulan dana nonbujeter di Departemen Kelautan dan Perikanan yang masih berlangsung sampai 2006. Saya punya perinciannya, katanya dalam sebuah acara dialog, Sabtu lalu.

Herman mengungkapkan, bukti lain yang menunjukkan praktek pengumpulan dana di luar anggaran resmi Departemen itu masih berlangsung adalah kesaksian dalam berita acara pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan Andin Taryoto. Dia katakan, setelah Rokhmin tak jadi menteri, Departemen masih memungut 'pajak' satu persen dari proyek-proyek di daerah, katanya. Dana yang terkumpul Rp 4 miliar.

Dari Rp 4 miliar itu, menurut Herman, Rp 800 juta sudah digunakan untuk memuluskan berbagai rancangan undang-undang yang dibuat pada kurun 2004 sampai 2006. Dengan adanya fakta itu, Herman yakin kliennya, yang saat ini ditahan di Markas Besar Kepolisian RI karena kasus tersebut, telah sengaja dikorbankan.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi mengatakan pengumpulan dana taktis nonbujeter di Departemen Kelautan dan Perikanan sudah dihentikan. Waktu saya jadi menteri, saya katakan tidak boleh karena menyalahi aturan, katanya.

Meski telah dihentikan, Freddy mengakui dana nonbujeter yang sudah telanjur terkumpul tetap digunakan. Karena sudah terkumpul, langsung digunakan. Dana tersisa lainnya, ia menjelaskan, kemudian diserahkan kepada KPK.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengakui adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa Departemen Kelautan dan Perikanan baru membuat surat edaran untuk menghentikan pungutan dana nonbujeter itu pada November 2006 lalu. KPK sudah memeriksa dia (Freddy Numberi) pada 24 Agustus 2006, katanya, Sabtu lalu. Ketika itu yang diusut adalah asal uang dan penggunaannya.

Saat dihubungi sehari sebelumnya, Johan mengatakan pihaknya juga belum akan memeriksa para penerima dana nonbujeter Rokhmin, meski informasi mengenai hal itu telah beredar luas di media massa. Kami masih berfokus pada bagaimana Rokhmin menghimpun dana nonbujeter itu, ujarnya.

Menurut catatan pengeluaran dana nonbujeter yang dibuat staf Rokhmin di Departemen Kelautan dari Januari 2003 hingga Mei 2006, sejumlah kalangan diduga turut menerima uang tersebut. Selain untuk keperluan biaya penunjang kegiatan Rokhmin sendiri dalam dinas kementeriannya, dana Rp 11,5 miliar itu digunakan untuk berbagai tujuan, dari bantuan pengobatan sejumlah individu, sumbangan untuk kelompok tani, hingga uang saku bagi para politikus di parlemen.

Dalam beberapa kesempatan, Rokhmin mengungkapkan sebagian dana yang dihimpunnya itu ia gunakan juga untuk membiayai perumusan beberapa undang-undang tentang kelautan dan perikanan di Dewan Perwakilan Rakyat. Faktanya, menyusun undang-undang mesti pakai duit, katanya. RINI KUSTIANI | TITO SIANIPAR | POERNOMO GONTHA

Sumber: Koran Tempo, 9 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan