KPK Habiskan Anggaran Rp 600 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK seharusnya menangani kasus korupsi bernilai lebih dari Rp 20 miliar sehingga uang negara yang diselamatkan bisa lebih banyak lagi.

Demikian dikemukakan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, Selasa (1/5) di Palembang. Selama ini uang negara yang diselamatkan KPK tidak sebanding dengan dana yang dipakainya.

Menurut Trimedya, biaya yang dipakai KPK hampir mencapai Rp 600 miliar, dengan organisasi yang lebih kurus dibandingkan dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Mahkamah Agung. Bisa dibandingkan KPK dengan Kejaksaan Agung yang memiliki 8.000 jaksa, 430 kejaksaan negeri, dan 33 kejaksaan tinggi yang biayanya hanya Rp 1,1 triliun, ujar anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Ia mengatakan, uang negara yang bisa diselamatkan KPK hanya mencapai Rp 25 miliar dan masih menunggu proses hukum selanjutnya. Sedang jumlah uang negara yang disetorkan KPK baru sebesar Rp 12 miliar.

KPK juga harus diberi batas waktu. Kita harapkan KPK lebih berfungsi melakukan pencegahan. Karena itu, KPK harus terfokus pada indikasi korupsi di atas Rp 20 miliar, paparnya.

Mengenai opini publik yang menyebutkan KPK masih melakukan tebang pilih dalam memberantas korupsi, Trimedya mengatakan, kasus korupsi yang diungkap KPK adalah kasus masa lalu. Pertanyaannya sederhana, apakah pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang berjalan 2,5 tahun ini tak ada kasus korupsi. Kami melihat adanya tebang pilih, ujarnya.

Proporsional

Menanggapi kritik Ketua Komisi III DPR tentang besarnya biaya yang digunakan KPK itu, Humas KPK Johan Budi SP, Rabu, mengatakan, sebaiknya kritik itu harus diungkapkan dengan lebih proporsional. Sebagai lembaga baru, KPK juga harus mengeluarkan biaya untuk gedung.

Selain itu, uang yang disetor KPK ke kas negara adalah riil. Tak hanya itu, kerja sama antara KPK dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam bidang transparansi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan juga berpotensi menyelamatkan uang negara hingga triliunan rupiah.

Johan menjelaskan, terkait dengan besarnya kerugian negara yang harus dikembalikan terdakwa bukan wewenang KPK. Itu wewenang dan putusan hakim, tuturnya.

Sementara itu, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan sapi yang menyeret mantan Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo, Rabu, KPK memeriksa mantan Kepala Divisi Anggaran Bulog Miftah Taufik. Miftah yang saat ini menjadi Kepala Pengawas Internal Bulog itu dimintai keterangan karena ada pengaduan masyarakat soal korupsi di Bulog yang diterima KPK. (wad/jos)

Sumber: Kompas, 3 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan