KPK Intensif Periksa Komisaris CMNP

Satu lagi mantan komisaris PT Citra Marga Nusaphala Persada atau CMNP, kali ini Sofyan Assauri, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sofyan menyusul empat komisaris CMNP, yakni Djojo Subagja, Markus Permadi, Shadik Wahono, dan Jusuf Hamka yang sebelumnya diperiksa KPK.

Sofyan yang datang ke KPK pukul 09.30 baru selesai diperiksa sekitar pukul 18.00. Seusai pemeriksaan, Sofyan keluar melalui pintu belakang.

Selain jajaran komisaris ataupun mantan komisaris CMNP, KPK juga telah meminta keterangan jajaran direksi, yakni Direktur Utama PT CMNP Daddy Hariadi serta Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT CMNP Ir Adityawarman. Jajaran komisaris dan direksi PT CMNP ini ditanyai seputar kebijakan yang dikeluarkan oleh direksi PT CMNP untuk menukarkan saham PT CMNP dengan negotiable certificate of deposits (NCD) PT Drosophila Enterprise.

Berdasarkan Laporan Kajian Keuangan atas Marketable Securities Transaction PT CMNP yang disusun oleh AAJ Consulting 7 Desember 2000, transaksi yang dikaji adalah transaksi 27 April 1999 dan 12 Mei 1999 karena terdapat kerugian yang cukup besar.

Transaksi yang terjadi adalah transaksi credit swap antara PT CMNP dan PT Bhakti Investama Tbk yang terjadi 27 April 1999 senilai Rp 153,5 miliar.

Transaksi itu ditukar dengan surat berharga yang memiliki kualitas kredit yang lebih tinggi dari Bank CIC. Selanjutnya, PT CMNP telah memiliki middle term note (MTN) Bank CIC dan melakukan transaksi swap antar- MTN, ditambah obligasi CMNP II dengan negotiable certificate of deposits (NCD) Unibank.

Berdasarkan laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh PT Bhakti Investama, transaksi dilaksanakan antara CMNP dan Drosophila Enterprise Pte Ltd. Dalam transaksi itu, Bhakti Investama bertindak selaku perantara perdagangan, sedangkan Drosophila adalah pemilik NCD Unibank.

Drosophila Enterprise Pte Ltd adalah perusahaan yang berdomisili di Singapura dan bergerak di bidang perdagangan dan merupakan special purpose vehicle yang dimiliki oleh PT Bhakti Investama. Berdasarkan anggaran dasarnya, Drosophila tidak memiliki hubungan secara hukum dengan pengurus PT CMNP. Drosophila biasa digunakan PT Bhakti Investama sebagai intermediary dalam pelaksanaan swap transaction, baik dengan perusahaan Indonesia maupun dengan perusahaan luar negeri lainnya.

Berdasarkan kajian hukum yang dikeluarkan oleh Jueves and Partners, susunan pemegang saham sampai 20 Oktober 2000 adalah pemegang saham Liliana Tanaja dan Bambang Hary Iswanto. Sedangkan susunan pengurus adalah Liliana Tanaja (direktur), Bambang Hary Iswanto (direktur), Sim Guan Seng (direktur), dan Tan Lai Lin (sekretaris). (VIN)

Sumber: Kompas, 9 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan