KPK Minta Undang-undang Pengadilan Antikorupsi Dipercepat

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mempercepat pembahasan rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, waktu yang diberikan untuk menyusun undang-undang itu hanya tiga tahun sejak 2006.

Saya mengingatkan Pak Menteri agar mempercepat legislasi (proses pembuatan undang-undang) pemberantasan korupsi, ujar Ketua KPK Taufiequrachman Ruki setelah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata di kantor KPK kemarin.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan permohonan hak uji terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Desember 2006 mengamanatkan agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dipisahkan. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi memberi waktu selama tiga tahun--sejak putusan diucapkan--kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyusun undang-undang Pengadilan Antikorupsi.

Ruki berharap pembahasan undang-undang itu dilakukan oleh DPR periode sekarang. Karena pada 2009 para anggota DPR sudah sibuk berkampanye. Ini sudah 6 bulan terbuang, kata Ruki.

Menteri Andi mengatakan sudah mengantongi nama-nama calon tim perumus undang-undang tersebut. Tapi dia enggan menyebutkan nama-namanya. Surat penugasan tim, kata Andi, menunggu izin prakarsa dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kalau izin keluar, baru bisa bekerja, kata dia.

Andi berharap penyusunan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu segera selesai pada tahun ini. Andi juga meminta KPK masuk tim penyusun undang-undang.

Tapi Ruki mengatakan sebaiknya KPK tidak masuk dalam tim penyusun. Sebagai narasumber boleh saja, kata dia. Ruki meminta penyusunan undang-undang disinkronisasi dengan Undang-Undang Antikorupsi dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Ruki juga meminta finalisasi revisi Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan mengadopsi Konvensi Internasional Antikorupsi segera diserahkan ke DPR.

Sementara itu, Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Andi Hamzah mengatakan dalam rancangan memuat pasal tentang pelarangan pemungutan dana nonbujeter. Rancangan itu diadopsi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Rusia dan Afrika Selatan. Tito Sianipar | Rini Kustiani

Sumber: Koran Tempo, 5 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan