KPK Selidiki Kucuran Dana BI ke DPR
Coba tanya Taufiequrachman Ruki itu bagaimana tindak lanjutnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki kucuran dana senilai Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 2003.
Sedang dalam penyelidikan, demikian ditegaskan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki saat ditemui wartawan di Jakarta kemarin. Sayang, Ruki tak bersedia menjelaskan secara terperinci proses penyelidikan tersebut.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., pun mengatakan belum mengetahui proses pemeriksaan tersebut. Coba saya cek dulu, katanya. Kendati begitu, menurut dia, jika temuan ini sudah dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan kepada KPK setahun yang lalu, pasti lembaganya akan menindaklanjuti. Pasti penyelidikan kasus ini ada gemanya.
Seperti diberitakan koran ini kemarin, dokumen hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan BI Tahun Buku 2004, yang salinannya diperoleh Tempo, menunjukkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota DPR pada 2003. Dana ini dikucurkan untuk menjaga kepentingan BI dalam pembahasan amendemen Undang-Undang BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas BI.
Selain dana untuk anggota parlemen, BPK menemukan dana senilai Rp 68,5 miliar, yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum mantan pejabat BI. Menurut laporan itu, seluruh dana diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia--dua yayasan yang berada di bawah naungan BI.
Kepada Tempo, Kamis lalu, Ketua BPK Anwar Nasution mengkonfirmasi kesahihan dokumen tersebut. Itu (dokumen) adalah bagian dari surat saya ke lembaga penegak hukum setahun yang lalu, katanya. Anwar mengaku heran kenapa kasus ini baru mencuat sekarang. Kalian terlambat. Coba tanya Taufiequrachman Ruki itu bagaimana tindak lanjutnya, ujarnya.
Saat ditemui kemarin, Gubernur BI Burhanuddin Abdullah menolak berkomentar. Tentang hal itu, sebaiknya saya tidak berkomentar karena sudah banyak orang lain yang berkomentar.
Deputi Gubernur BI Aslim Tadjuddin juga memilih tetap bungkam. Saya nggak tahu-menahu soal itu, katanya singkat.
Ketua DPR Agung Laksono mendukung jika Badan Kehormatan DPR mengusut aliran dana BI ke DPR sebagai upaya menegakkan kode etik anggota DPR. Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Topane Gayus Lumbuun berjanji akan memeriksa anggota DPR yang diduga menerima aliran dana tersebut. Guna memperlancar proses itu, kami akan meminta BPK melakukan audit investigasi, ia menegaskan. SETRI YASRA | M NUR ROCHMI | KURNIASIH BUDI | AGUS SUPRIANTO | SUTARTO
Sumber: Koran Tempo, 28 Agustus 2007