KPK Sudah Terima Laporan Penanganan Perkara Jaksa Agung [02/06/04]
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) sudah menerima laporan penanganan perkara dugaan penggelapan jumlah harta kekayaan milik Jaksa Agung MA Rachman. Apabila penanganan kasus MA Rachman dianggap tak ada kemajuan, KPK tidak segan mengambil alih.
Kita sudah menerima laporan dari polisi mengenai penanganan kasus tersebut dan kita akan mempelajarinya, kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (2/6).
Tumpak yang sebelumnya pernah menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) di Kejagung mengungkapkan, perkara MA Rachman akan dilihat ada tidaknya indikasi korupsi atau dugaan perkara yang lain. Dia memberikan penegasan perkara yang sudah berlangsung satu tahun lebih tersebut perlu dituntaskan. Selain itu, jika KPK yang mengambil alih, MA Rachman akan diperiksa tanpa perlu meminta izin dari presiden.
Sementara, hambatan yang dialami oleh penyidik Mabes Polri selama ini lantaran belum adanya izin dari Presiden Megawati Soekarnoputri untuk memeriksa Rachman. (prim)
Laporan : Dulhadi
Sumber: KCM, Rabu, 02 Juni 2004, 18:56 WIB