KPU Minta Nazaruddin dan Kawan-kawan Dibebaskan

Komisi Pemilihan Umum meminta kebijaksanaan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali hukuman yang tengah dijalani mantan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan sejumlah anggota KPU lainnya.

Mereka dinilai telah berjasa kepada bangsa dan negara, khususnya saat melaksanakan Pemilihan Umum 2004 dengan baik dan lancar. Harapan KPU, Nazaruddin, Mulyana W Kusumah, Daan Dimara, Rusadi Kantaprawira, Safder Yusacc, dan anggota KPU lainnya dibebaskan.

Demikian disampaikan anggota KPU, Valina Singka, seusai bersama Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti bertemu dengan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (28/6).

Kami meminta perhatian pemerintah atas musibah yang terjadi pada teman-teman kami karena jasa-jasa yang telah mereka berikan kepada bangsa dan negara. Kini teman-teman kami berada di tahanan. Mereka seperti Nazaruddin, Mulyana, Rusadi, Daan Dimara, Yusacc, dan lainnya, ujar Valina.

Menurut Valina, Wapres Kalla memberikan tanggapan menggembirakan, dengan menyatakan rasa simpatinya yang mendalam terhadap anggota KPU yang ada di pusat dan di daerah. Beliau sangat menyayangkan perlakuan yang diberikan kepada anggota KPU yang justru dihukum meskipun sudah memberikan jasa-jasanya. Hukuman itu tidak setimpal dengan jasa-jasanya, papar Valina.

Menurut dia, Wapres menyatakan keheranannya. Mengapa justru para cendekiawan yang dipenjarakan, sementara oknum- oknum penyalur dan penerima BLBI bebas berkeliaran ke mana-mana, kata Valina.

Valina mengaku Wapres Kalla tidak secara spesifik menyatakan bentuk perhatian itu. Hanya beliau menyatakan akan membicarakan masalah itu bersama Presiden, kata Valina. (har)

Sumber: Kompas, 29 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan