KY Kembali Terima Pengaduan Masyarakat

Terhitung sejak Rabu (20/9), Komisi Yudisial membuka kembali laporan pengaduan masyarakat yang berkenaan dengan perilaku hakim.

Kebijakan ini ditempuh selain karena laporan pengaduan yang masuk tidak dapat dibendung, juga karena ada permintaan dari Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat, Selasa lalu. Saat itu, mayoritas anggota Komisi III menyayangkan sikap KY yang tidak lagi menerima laporan masyarakat, ujar Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas, Rabu kemarin di Jakarta.

Menurut Busyro, secara de facto, KY tetap meregister laporan yang masuk. Namun, KY mengaku tidak dapat lagi menangani laporan pengaduan itu seperti sedia kala, yaitu dengan memanggil dan meminta keterangan hakim yang diadukan. KY hanya akan mempelajari berkas pengaduan. Hasilnya dilaporkan ke DPR dan Presiden.

Seperti diberitakan, sejak 25 Agustus 2006, KY menutup laporan pengaduan. Kebijakan itu diambil dua hari setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal-pasal tentang pengawasan di dalam Undang-Undang KY. Dengan keputusan itu, secara hukum, KY tidak lagi berwenang melakukan fungsi yang sudah dilakukannya atas semua hakim, termasuk hakim agung.

Namun, penutupan pengaduan itu ternyata tak menyurutkan keinginan masyarakat mengadukan hakim-hakim yang diduga bermasalah. Sebab, sejak 25 Agustus hingga 18 September 2006, KY masih menerima 30 laporan masyarakat, berisi berbagai kasus yang dicurigai sebagai penyimpangan perilaku hakim. (ana)

Sumber: Kompas, 21 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan