Lacak Rekening Adelin, Minta Tolong PPATK

Pelacakan aliran dana hasil illegal logging dengan tersangka Adelin Lis terus dilakukan. Polda Sumut meminta bantuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri transaksi mencurigakan (suspicious transaction) pada rekening milik pria yang sebelumnya sempat menjadi buron dan akhirnya ditangkap di Beijing Jumat lalu itu. Khususnya lalu lintas transaksi dari Adelin kepada pemilik rekening lain.

Ketua PPATK Yunus Husein menuturkan, pasca penangkapan Adelin, aparat Polda Sumut langsung menghubungi dirinya untuk meminta bantuan menelusuri sejumlah rekening pemilik Mujur Timber Group, induk perusahaan PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan PT Inanta Timber (IT), itu.

Saya diberi sejumlah data tambahan untuk melacak aliran dana pada rekening lain milik Adelin, kata Yunus di Jakarta kemarin.

Ditanya hasil penelusurannya, Yunus menyatakan tidak bisa mengumumkan. Sekarang masih proses, jelas Yunus. Yang pasti, jika penelusurannya selesai, PPATK menyerahkan hasilnya kepada Polda Sumut untuk kepentingan penyidikan.

PPATK, lanjut Yunus, menelusuri setiap transaksi pada rekening Adelin. Itu dilakukan untuk mengungkap kecurigaan penghilangan jejak uang hasil illegal logging melalui praktik pencucian uang (money laundering) yang menjadi kelaziman dalam sejumlah kejahatan. Polisi diminta untuk menelusuri pemilik rekening yang menerima aliran dana tersebut.

Misalnya, Adelin kirim duit ke rekening A. Ini biasanya dikasih putus. Nah, itu menjadi tugas kepolisian menanyakan kepada si A, untuk apa uang tersebut, beber pejabat yang pernah bertugas di Bank Indonesia (BI) itu.

Yunus juga mengatakan, Polda Sumut melalui Mabes Polri pernah meminta bantuan kepada PPATK untuk melacak aliran dana milik sindikat illegal logging bermarga Lis, termasuk Adelin. Permintaan itu diajukan Februari 2006. PPATK menyerahkan hasil pelacakannya pada April dan Juni 2006. PPATK membatasi penelusuran transaksi antarrekening di dalam negeri. Hasilnya, ada transaksi mencurigakan yang setiap transaksi bernilai ratusan juta, jelas Yunus.

Ditanya nilai total transaksi mencurigakan tersebut, Yunus menolak membeber. Saya nggak pernah menghitung, ujar Yunus.

Menurut dia, PPATK hanya berwenang mengusut transaksi mencurigakan tanpa mengungkap motif (underlying) dugaan penghilangan barang bukti. Tugas tersebut menjadi kewenangan penyidik. Penyidik yang tahu apa motif transaksi bernilai ratusan juta tersebut. Mereka bisa melihat di lapangan. Soal underlying transaksi, itu bukan kewenangan PPATK, tegas Yunus.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Makbul Padmanegara mengatakan, Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus illegal logging dengan tersangka Adelin kepada Polda Sumut. Termasuk pelacakan aliran dananya. Siapa yang memanggil (dan mengambil alih). Oleh siapa? kata Makbul yang ditemui usai rapat Panitia Kerja (panja) Korupsi DPRD dengan Komisi III DPR di gedung DPR/MPR, Jakarta, kemarin.

Ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) Basrief Arief mengatakan, Kejagung mengimbau sejumlah atase kejaksaan di sejumlah KBRI untuk mengamati gerak-gerik buron lain terkait kasus illegal logging.

Kapolda Sumut Dipanggil Menko Polkam
Terkait kasus Adelin Lis, Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Bambang Hendarso Danuri kemarin dipanggil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Widodo A.S. Dia diminta untuk membeberkan perkembangan penanganan kasus pria 49 tahun yang kini mendekam di Polda Sumut itu.

Menjelang keberangkatan ke Jakarta kemarin, malamnya (Selasa) Kapoldasu sempat menjenguk Adelin Lis di tahanan Reskrim Mapoldasu, Jalan S.M. Raja, Medan.

Apa saja pembicaraan antara Kapoldasu dan Adelin? Direktur Reskrim Poldasu Kombespol Ronny F. Sompie menolak menjawab. Semua berita menyangkut Adelin Lis ini satu pintu melalui Kapolda, elaknya.

Hingga kemarin, Adelin diperiksa penyidik dari Satuan IV Tipiter Reskrim Poldasu di bawah pengawalan ketat sejumlah personel Brimobdasu.

Dalam pemeriksaan awal itu, polisi mempertanyakan aktivitas pengusaha tersebut, termasuk bagan organisasi dari perusahaan PT Inanta Timber yang merupakan bagian dari Mujur Timber Group. (agm/dmp/jpnn)

Sumber: Jawa Pos, 14 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan