Legalitas Kayu Indonesia Pada Bisnis Korporasi Ketika Pemerintah (terus) Menyelamatkan Pasar
Paradigma hutan Indonesia yang luas sudah saatnya ditelaah ulang, karena hal ini hanya mendatangkan manfaat ekonomi-politik bagi korporasi dan pemerintah, sementara bagi rakyat yang tinggal didalam atau dipinggiran hutan menjadi kutukan. Sejarah tata kelola-tata kuasa-tata produksi hutan Indonesia yang buruk menghantarkan negara ini menyandang predikat “sarang” kayu liar (illegal logging), selain juga memberikan predikat paralel ke Uni Eropa sebagai “penikmat” kayu liar. Untuk mengatasi hal itu, sejak tahun 2003 Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa mengikat diri dalam Kesepakatan Kemitraan Sukarela (Volutary Partnership Agreement/VPA). Dalam pelaksanaan kebijakan internal Indonesia dikenal dengan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu). SVLK sebagai bingkai hukum untuk memerangi tindakan illegal dalam bisnis kayu dalam faktanya masih belum mampu menjawab kompleksitas tunggakan masalah kehutanan di Indonesia, alih-alih hanya menjadi alat pasar.