Legislator Kembali Terima Dana Reses Rp 40,5 Juta

Dewan Perwakilan Rakyat pada masa reses 19 Oktober-12 November kembali menerima dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara sekitar Rp 40,5 juta per anggota. Dana itu merupakan biaya bertemu dengan konstituen. Besarnya dan fungsinya persis seperti alokasi sebelumnya, kata Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR Roestanto Wahidi kemarin.

Pada masa reses lalu, para legislator menerima dana serupa. Dana ini masuk anggaran DPR. Namun, sejumlah lembaga swadaya menganggap anggota legislatif tak peka terhadap kondisi masyarakat. Apalagi pertanggungjawaban anggaran itu dinilai tidak jelas

Roestanto, politikus Partai Demokrat, mengatakan dana Rp 40,5 juta pada masa reses masuk alokasi biaya kunjungan kerja perseorangan. Tiap anggota, menurut dia, didanai tiap kali pertemuan Rp 4,5 juta sebanyak tujuh kali dalam sekali reses. Total biaya tujuh kali pertemuan itu Rp 31,5 juta.

Anggota legislatif juga mendapat biaya kunjungan perseorangan selama 10 hari Rp 9 juta. Semua dana ini akan dipertanggungjawabkan penggunaan kepada fraksi dan diteruskan ke Sekretariat Jenderal DPR. Masa reses sebelumnya, kata Roestanto, sudah selesai dipertanggungjawabkan.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, Deddy Jamaluddin Malik, mengaku kembali memperoleh dana pertemuan dengan konstituen. Anggota Komisi Pertahanan ini akan mengunjungi daerah pemilihannya di Kota Bandung, Jawa Barat. Konstituen, kata dia, akan diundang dalam acara buka puasa bersama di hotel dan pertemuan dengan kelompok pengajian di Kecamatan Rancaekek setelah Lebaran.

Deddy mengaku telah mempertanggungjawabkan penggunaan dana reses ke fraksi, berupa laporan kegiatan dan bukti kuitansi. Pertanggungjawaban penggunaan dana ini nantinya seperti itu, ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan pun telah menerima laporan dana reses lalu dari anggotanya. Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, anggota fraksinya membuat pertanggungjawaban penggunaan dana itu, tapi formatnya belum seragam. Dana itu, kata dia, disalurkan dalam bentuk bantuan bencana.

Namun, menurut dia, masih ada 13 anggota fraksi yang belum mempertanggungjawabkannya. Mereka, kata Tjahjo, beralasan sibuk atau sakit. Nanti teman LSM silakan crosscheck sendiri, katanya.

Tjahjo menyarankan anggota yang tidak mampu mempertanggungjawabkannya tidak mengambil dana itu. Untuk dana reses kali ini, Fraksi PDI Perjuangan akan mengambilnya setelah rapat paripurna.

Pencairan dana ini pun kembali menuai kritik. Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pers dan Pembangunan Hanif Suranto, pemberian dana itu kepada anggota legislatif mencerminkan legislator tidak peka atas situasi anggaran negara yang minim. Mereka sering beralasan tidak bisa melakukan berbagai kegiatan karena tak ada anggaran, katanya, tapi di sisi lain malah terjadi pemborosan.

Dana tadi bisa masuk kategori korupsi. Pasalnya, kata Hanif, anggaran negara dipakai tanpa pertanggungjawaban yang jelas dan ketat. Pertanggungjawaban berupa laporan kepada fraksi dinilai sebagai formalitas. Tidak ada pantauan bagaimana anggota yang mengambil dana tapi tidak melakukan apa-apa, ujarnya.

Seharusnya, kata Hanif, DPR tidak lagi menganggarkan dana selama reses. Sebab, masih banyak kegiatan legislatif yang lebih memerlukan biaya dan mengena ke masyarakat. Daripada mengongkosi mereka ke konstituen, ujarnya. RADEN RACHMADI | AQIDA SWAMURTI

Sumber: Koran Tempo, 17 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan