Lunas, Latief Tetap Disidik

Permintaan bos Lativi Abdul Latief agar proses hukumnya dihentikan setelah melunasi utang ke Bank Mandiri ditolak Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses hukum tetap dilanjutkan meski utang Rp 328,5 miliar telah diselesaikan sejak akhir Juli lalu.

JAM (Jaksa Agung Muda) Pidsus Hendarman Supandji menegaskan, pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapuskan perbuatan melawan hukum. Kita tetap melanjutkan penyidikan kasus Lativi, tegas Hendarman yang ditemui di gedung Kejagung Jakarta kemarin.

Menurut dia, berlanjutnya penyidikan didasarkan pada ketentuan pasal 4 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pada pasal itu disebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut.

Yang kita tuduhkan adalah pasal 2 dan pasal 3 UU No 31/1999. Itu tidak menghapus tindak pidana, jelas alumnus Hukum Undip itu.

Lebih lanjut Hendarman menyatakan, tim penyidik mendasarkan penyidikan kepada proses perolehan kredit yang diduga memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Pidananya ada pada saat pengucuran kredit tersebut, beber Hendarman.

Terutama, lanjut Hendarman, dugaan tidak terpenuhinya perolehan kredit sesuai dengan risiko penilaian kredit yang populer dengan konsep 5C: character, capacity, capital, conditional, dan collateral. Anda bisa lihat konsep itu. Bisa saja, sejak awal debitornya dinilai tidak mampu membayar, imbuhnya.

Sebelumnya, saat dihubungi dari Kejagung, tim pengacara Latief, Ari Yusuf Amir, menyatakan kliennya menyiapkan surat permintaan penghentian penyidikan alias SP3 terkait kasus Lativi. Surat dalam bentuk legal opinion (pendapat hukum) itu diajukan menyusul telah terlunasinya semua kewajiban PT Lativi ke Bank Mandiri.

Surat itu akan diajukan dalam beberapa pekan ini, jelas Ari. Menurut dia, tim pengacara sekarang dalam tahap penyiapan dokumen, surat-surat, hingga melihat kondisi apakah penyidikan kasus itu sudah selesai atau belum.

Lebih lanjut Ari menegaskan, PT Lativi telah melunasi seluruh utang berikut denda ke Bank Mandiri. Nilainya lebih dari Rp 328,5 miliar.

Menurut dia, proses pelunasan menjadi benar-benar terlambat mengingat adanya permasalahan di internal PT Lativi. Salah satunya, kesiapan perusahaan yang bergerak di industri televisi itu melunasi sekaligus perkiraan investasi yang meleset. Kita akui ada keterlambatan, tetapi semua sekarang sudah lunas, jelas Ari.

Ketika ditanya apakah surat tersebut juga meminta perubahan status bagi tiga tersangka -Hasyim Sumiana (Dirut LMK), Abdul Latief (komisaris utama), dan Usman Djafar (mantan Dirut LMK)- dia mengatakan hal itu akan otomatis terjadi. Seharusnya memang demikian. Status tersangka klien kami harus dicabut, tegas Ari.

Sementara itu, tim penyidik hingga kemarin belum mengantongi permohonan izin pemeriksaan dari Presiden SBY terkait pemeriksaan Usman Djafar yang kini menjabat gubernur Kalbar. Hendarman mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali menghubungi pihak pejabat di Setkab, tetapi yang bersangkutan menyatakan surat izin dari SBY belum turun. Ya, kita tunggu saja, jelas Hendarman.

Sekadar mengingatkan, Kejagung beberapa waktu lalu menetapkan Latief dan mantan Dirut PT Lativi Usman Dja

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan