MA Bebaskan Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Tol

Mahkamah Agung (MA) kembali menelurkan putusan kasasi yang janggal. Lembaga peradilan tertinggi itu menganulir putusan PN Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang menghukum Hamid Djiman, terdakwa korupsi proyek jalan tol lingkar luar Jakarta bagian selatan alias JORR seksi E1 Rp 74,23 miliar.

Sebelumnya, PN Jakarta Timur mengukum Hamid 14 tahun penjara. Selain itu, PN Jakarta Timur menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan penjara. Hamid juga diharuskan untuk membayar uang pengganti Rp 67, 532 miliar. Putusan PN Jakarta Timur itu diperkuat putusan PT DKI ketika Hamid mengajukan banding.

Dengan dua putusan pengadilan di bawahnya dibatalkan putusan kasasi MA, Hamid melenggang bebas dari selnya di Lapas Cipinang.

Selesaikah persoalannya? Tidak. Ternyata putusan kasasi MA menyisakan kejanggalan. Misalnya, tidak seperti kasus lain, rentang waktu antara keluarnya putusan dan pembebasan Hamid amat singkat. Hanya satu pekan. Putusan kasasi dikeluarkan 16 November 2006 dan pada 23 November 2006 Hamid dibebaskan dari Lapas Cipinang setelah salinannya turun.

Padahal, merujuk beberapa kasus lain, termasuk kasus kematian Munir (dengan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto), salinan putusan membutuhkan waktu berbulan-bulan. Bahkan, sejak diputus 4 Oktober 2006 hingga sekarang, salinan putusan kasus Munir belum kunjung sampai ke tangan jaksa.

Selain itu, salinan putusan kasus Export Oriented Refinary (Exor) I Pertamina di Balongan USD 189,5 juta dengan terpidana Tabrani Ismail, yang diputus enam tahun penjara pada 26 April 2006, hingga sekarang belum keluar.

Putusan bebas Hamid didasarkan pada putusan MA No 2214 K/Pid/2006 yang dikeluarkan pada 16 November 2006. Majelis hakim tingkat kasasi membebaskan Hamid dari dakwaan primer dan subsider.

Tak selang satu pekan setelah putusannya keluar, Hamid Djiman langsung bebas, kata Kabid Pembinaan Lapas Cipinang Abdul Aris saat dihubungi dari gedung Kejagung kemarin. Lapas Cipinang terpaksa membebaskan dia setelah pengacara Hamid, O.C. Kaligis, membawa surat keterangan putusan bebas kliennya.

Plt JAM Pidana Khusus (Pidsus) Hendarman Supandji membenarkan adanya putusan kasasi MA yang membebaskan Hamid. Kejagung sedang mempelajari sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK). Saat ini berkasnya masih dalam kajian kami (kejaksaan), kata Hendarman.

Dalam berkas dakwaan, Hamid didakwa melanggar UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU No 21 Tahun 2000 tetang Perubahan UU No 31/1999. Alasannya, perbuatan Hamid secara sah dan meyakinkan memenuhi perbuatan melawan hukum dan merugikan negara. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hamid dengan ancaman penjara 18 tahun.

Dari surat dakwaan, Hamid yang merupakan kuasa TNI- AD dalam pembebasan tanah untuk proyek JORR memang menerima ganti rugi uang dari PT Jasa Marga. Tetapi, dia tidak menyetorkan ganti rugi itu ke kas negara. Dia justru membaginya untuk diri sendiri, TNI-AD, dan beberapa pihak lain. Total uang ganti rugi yang digunakan adalah Rp 74,23 miliar. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 30 Maret 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan