MA Belum Pernah Tangani Hakim Nakal

Komisi Yudisial (KY) hingga kini sudah merekomendasikan 18 hakim yang diduga melanggar kode etik atau melakukan penyimpangan agar diberi sanksi oleh Mahkamah Agung atau MA, sesuai perundang-undangan. Tetapi, hingga kini belum satu pun rekomendasi KY yang ditindaklanjuti MA.

Hal itu disampaikan Ketua KY M Busyro Muqoddas di Denpasar, Bali, Minggu (22/4). Busyro ke Denpasar terkait lokakarya khusus mengkritisi materi revisi undang-undang (UU) terkait lembaga yudikatif, seperti KY, MA, dan Mahkamah Konstitusi (MK). Lokakarya diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, bersama KY, dan melibatkan pakar hukum tata negara dari kawasan Indonesia bagian timur. Hadir antara lain Rektor Unud Prof Dr Made Bakta.

Busyro menjelaskan, KY sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2004 melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim. KY pun menjatuhkan sanksi kepada hakim yang terbukti melanggar kode etik itu. Namun, sanksi itu hanya berbentuk rekomendasi yang disampaikan kepada MA agar ditindaklanjuti.

Sampai kini tak satu pun rekomendasi kami yang ditindaklanjuti MA, katanya. Ini dilihatnya sebagai masalah serius karena menghambat pelaksanaan agenda reformasi peradilan. Sementara penyakit terberat yang merusak peradilan Indonesia adalah masih maraknya praktik mafia peradilan yang merambah hampir semua badan peradilan.

Busyro berpendapat perlu dilakukan revisi, antara lain atas proses pemberian sanksi terhadap hakim yang terbukti melakukan penyimpangan. Dalam proses ini kami harapkan supaya sanksi bagi hakim nakal itu langsung oleh Presiden bersama KY. Tidak perlu menunggu MA. MA dan DPR cukup menerima tembusannya, tuturnya.

KY sejauh ini menerima sedikitnya 1.200 pengaduan dari masyarakat perihal hakim yang mereka nilai melakukan pelanggaran kode etik atau penyimpangan dalam proses peradilan di berbagai daerah. Dari jumlah itu, hampir 500 laporan di antaranya sudah didalami dan di dalamnya termasuk 18 hakim yang terbukti melakukan pelanggaran hingga perlu diberi sanksi.

Menurut Busyro, KY belakangan mengalami keterbatasan ruang gerak dalam mengawasi perilaku hakim, menyusul putusan MK yang menganulir beberapa kewenangan KY. (ans)

Sumber: Kompas, 23 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan