MA Diminta Transparan

Mahkamah Agung (MA) diminta bersikap transparan dalam setiap proses pengadilan agar mudah diakses publik.Transparansi ini perlu dipertegas melalui justifikasi hukum dalam bentuk peraturan.

Saya kira ketua MA tidak cukup dengan hanya memberikan pernyataan kepada jajarannya. Perlu ada surat edaran Mahkamah Agung (Sema) untuk keterbukaan akses publik terhadap putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam lembaga pengadilan, kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta,kemarin. Emerson mengatakan, putusan di pengadilan merupakan putusan yang bersifat publik. Hal ini, lanjut dia, dipertegas oleh pernyataan-pernyataan Bagir yang menyebutkan bahwa setiap putusan yang diucapkan telah menjadi milik publik. Namun kenyataannya, masyarakat sulit mengakses informasi di pengadilan yang tidak terkait independensi hakim.

Misalnya menyangkut berita acara persidangan, biaya perkara,anggaran pengadilan dalam satu periode atau berkas putusan pengadilan, papar Emerson. Hal yang sama diungkapkan mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Asep Iwan. Menurut dia, salah satu faktor utama ketidaktransparanan ini adalah tidak adanya kemauan dari Ketua MA untuk bersikap tegas.Ketertutupan proses pengadilan yang berpotensi menimbulkan praktik mafia peradilan ini seolah-olah dibiarkan. Saya analogikan misalnya dengan dana SDSB. Kita tahu SDSB itu judi, tapi saat mantan Presiden Soeharto melarang maka undian itu langsung hilang. Harusnya Bagir juga begitu ada kemauan dan kebijakan, ungkapnya. Dia melanjutkan, ketidaktransparanan proses pengadilan juga tecermin dalam tiga hal, yakni aspek personal, prosedural, dan institusi.

Seharusnya, kata dia,proses transparansi ini sudah dimulai dalam proses penyelesaian para hakim.Selain itu,proses dan alasan mutasi para hakim juga harus dapat diakses publik. Sementara Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi menyatakan, pihaknya tengah membahas suatu kebijakan yang akan menjadi panduan para hakim.Substansinya menjunjung prinsip-prinsip transparansi dalam proses pengadilan. Namun, dia belum dapat memberikan keterangan dalam bentuk seperti apa panduan itu. Apakah itu dalam bentuk petunjuk, peraturan MA atau apa? Kita belum tahu pasti, ujarnya. (whisnu bagus)

Sumber: Koran Sindo, 29 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan