MA Tolak Kasasi Pono Waluyo dan Kawan-kawan
Mahkamah Agung menolak kasasi Pono Waluyo dan rekan-rekannya. Penolakan itu diputuskan oleh sidang majelis hakim yang diketuai Iskandar Kamil. Penolakan Mahkamah Agung itu diputuskan pada tanggal 16 Maret lalu.
Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Selasa (27/3).
Nurhadi mengungkapkan, majelis yang beranggotakan Ojak Simanjuntak, Djoko Sarwoko, MS Lumme, dan diketuai oleh Iskandar Kamil dengan bulat memutuskan menolak kasasi itu. Dalam pemeriksaan kasus tersebut, majelis hakim membenarkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memperberat hukuman Pono dari tiga tahun (di Pengadilan Tipikor) menjadi lima tahun.
Majelis banding juga menambah denda terhadap Pono dari Rp 100 juta menjadi Rp 150 juta. Selain menolak kasasi Pono, MA juga menolak kasasi Malem Pagi Sinuhadji, Sriyadi, dan Suhartoyo.
Terhadap Malem Pagi Sinuhadji, Sriyadi, dan Suhartoyo, Pengadilan Tinggi Tipikor memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhi mereka dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, mereka dinilai terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk memengaruhi hakim Bagir Manan yang kala itu menangani kasus Probosutedjo.
Keempat terpidana itu diajukan ke Pengadilan Tipikor dalam kasus suap di Mahkamah Agung. Kasus itu sempat menarik perhatian publik karena melibatkan pengacara Harini Wijoso yang mewakili kliennya, Probosute20070327ponodjo.
Suap tersebut dilakukan agar Pono dan ketiga terpidana lainnya mengurus kasasi Probosutedjo. Dalam perkara itu, Harini Wijoso dihukum empat tahun penjara.
Ketika perkara itu disidangkan, salah seorang terdakwa, yaitu Sudi Ahmad, meninggal dunia di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta. (JOS)
Sumber: Kompas, 28 Maret 2007