Mantan Anggota Dewan Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang kemarin menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 1 tahun 3 bulan terhadap lima mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten. Mereka dinyatakan berbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama mengalihkan dana bencana alam menjadi dana perumahan dan kegiatan anggota DPRD Banten sebesar Rp 14 miliar.

Sebagai anggota Dewan, para terdakwa lalai melakukan pengawasan. Malah secara sah menggunakan anggaran yang diberikan tidak sesuai dengan prosedur, ujar ketua majelis hakim Suhartanto saat membacakan putusan.

Lima mantan anggota Dewan tersebut Aap Aptadi, Yusuf Efendi Sagala, Achmad Malik Komet, Damhir Tampubolon, dan Rudi Korwa.

Dari kelima anggota Dewan tersebut, hanya Aap Aptadi yang divonis 1 tahun penjara dan dibebaskan membayar uang pengganti karena telah mengembalikan dana perumahan yang diterima sebesar Rp 130 juta. Sedangkan empat orang lainnya divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan diharuskan membayar uang pengganti yang nilainya Rp 130-135 juta.

Salah satu terpidana, Aap Aptadi, protes. Kenapa hanya kami yang diadili? Semua anggota DPRD Banten periode 2001-2004 juga menerima uang itu, katanya. Untuk itu, Aap meminta Kejaksaan Tinggi Banten secepatnya memproses semua anggota DPRD yang menerima dana tersebut. Kejati harus memproses semua mantan anggota DPRD Banten yang terlibat, termasuk panitia anggaran legislatif, ia menambahkan.

Kasus dana perumahan ini juga telah menyeret mantan Ketua DPRD Banten Dharmono K. Lawi dan dua mantan Wakil Ketua DPRD Banten, Mufrodi Muchsin dan Muslim Djamaludin, ke penjara. Adapun mantan Gubernur Banten Djoko Munandar, meski telah dijatuhi hukuman penjara, tidak masuk bui.

Sementara itu, di Purwakarta, Wakil Bupati Purwakarta Dedy Mulyadi dituduh terlibat dalam dugaan kasus korupsi sekitar Rp 4,1 miliar oleh Badan Musyawarah Putera Daerah Purwakarta Jawa Barat. Kami minta supaya kasus korupsi ini diusut tuntas, kata Dede Hatta Permana, Ketua Bamus Putera Daerah Putera Purwakarta, kemarin.

Dede menjelaskan dana yang dikorupsi Dedy bersumber dari dana bantuan bencana alam, dana alokasi pembangunan gedung Islamic Center, dan dana jamuan tamu.

Dedy menyatakan tak akan melayani tudingan kepadanya. Masalah ini sedang diproses di Kejaksaan Tinggi. Kita ikuti saja alurnya, kata Dedy. Dia mengaku siap dipanggil penyidik kapan saja dan siap membuka data yang dia miliki. Siapa sebenarnya yang menggunakannya, katanya. FAIDIL AKBAR | NANANG SUTISNA

Sumber: Koran Tempo, 11 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan