Mantan Bupati Demak Jadi Tersangka

Penyidik Polda Jateng telah resmi menetapkan mantan Bupati Demak Endang Setyaningdyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana tak tersangka APBD 2003-2004. Status Endang sebagai tersangka itu ditegaskan Kapolda Jateng Irjen Dody Sumantyawan, kepada wartawan, Kamis (5/10).

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Endang cukup intens. Setelah Kamis (28/9) lalu disidik, Endang kembali diperiksa sebagai tersangka, Rabu (4/10), di Mapolda.

Pemeriksaan tersebut dilakukan karena mantan Bupati Demak ada indikasi melakukan korupsi di wilayahnya dan belum ada keputusan untuk ditahan. Itu (penahanan) terserah penyidik. Kalau perlu ditahan, maka akan ditahan, tapi sekarang yang bersangkutan belum ditahan, kata Kapolda.

Dana Tak Tersangka
Dari catatan Suara Merdeka, dana tak tersangka APBD 2003 dan 2004 digunakan untuk mengantisipasi kegiatan tidak direncanakan atau mendesak, antisipasi bencana alam, dan sebagainya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan IV Jateng-DIY, jumlah dana tak tersangka pada 2003 dianggarkan Rp 27 miliar dan direalisasikan Rp 25,5 miliar, berupa 36 kegiatan. Sementara itu pada anggaran 2004, dialokasikan dana Rp 13 miliar dan realisasikan Rp10,5 berupa 13 kegiatan.

Sebagaian besar kegiatan digunakan untuk normalisasi dan peninggian tanggul sungai. Namun dalam realisasinya, BPK mendapati penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.

Antara lain, dilakukan penunjukan langsung dalam pemilihan rekanan, terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan serta surat perintah kerja (SPK), dan wilayah yang benar-benar kategori bencana alam justru tidak masuk dalam paket pekerjaan.

BPK juga mendapati kelebihan kebutuhan teknis dan jelas-jelas menimbulkan kerugian negara Rp 4,327 miliar. Terkait dengan hal itu, BPK telah secara tegas meminta mantan Bupati Demak Endang Setyaningdyah, menarik kembali kerugian negara Rp 4,327 itu dari rekanan, dan hasilnya disetorkan ke kas daerah.

Sebelumnya, sebagaimana disampaikan Kapolda, Polda Jateng berkomitmen akan menuntaskan kasus yang melibatkan bekas orang nomor satu di Demak tersebut.

Apalagi dia (Endang Setyaningdyah) statusnya kan sudah mantan bupati sehingga penyidikannya bisa lebih lancar. Kalau masih bupati kan harus izin-izin segala, tutur Dody.

Suara Merdeka, yang berusaha menghubungi Endang Setyaningdyah semalam melalui telepon selulernya, diterima keponakannya. Yang bersangkutan menyatakan bahwa Endang sedang memimpin rapat partai.

Kuasa hukum Endang, Hendra Prawira Hardja SH, yang menghubungi balik Suara Merdeka mengatakan, karena sedang memimpin rapat partai, Endang belum bisa memberikan klarifikasi secara langsung.

Berkaitan dengan masalah-masalah yang menimpa Bu Endang, saya mewakili beliau.

Hendra menuturkan, berkenaan dengan penetapan status Endang sebagai tersangka dalam perkara dana tak tersangka APBD Demak atau perkara korupsi lainnya, aparat hukum tentu harus mengedepankan praduga tak bersalah.

Status Endang sebagai tersangka, bukanlah harga mati. Jika dalam penyidikan nanti tidak terbukti, aparat patut mempertimbangkan arah kasus tersebut seperti apa. Artinya, dia (Endang) ini belum tentu bersalah. Klien saya pun selama ini kooperatif dan mematuhi proses hukum, tutur dia. (H30-64n)

Sumber: Suara Merdeka, 6 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan