Mantan Direksi Bank Mandiri Dituntut 20 Tahun

Itu hukuman nafsu.

Tiga orang bekas direktur Bank Mandiri, E.C.W. Neloe, I Wayan Pugeg, dan M. Sholeh Tasripan, kemarin dituntut hukuman 20 tahun penjara. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum Baringin Sianturi mendakwa mereka korupsi dengan memperkaya pihak lain dalam kasus kredit Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara dan PT Media Televisi Indonesia.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Gatot Suharnoto ini, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda Rp 1 miliar atau subsider kurungan 12 bulan penjara.

Menurut jaksa, Neloe (mantan Direktur Utama Bank Mandiri), Pugeg (mantan direktur risiko dan manajemen), dan Sholeh (direktur kredit korporasi) melanggar ketentuan pemberian kredit. Akibat ketidakhati-hatian dan ketidakcermatan para terdakwa, kredit senilai US$ 18,5 juta atau sekitar Rp 160 miliar kepada PT Cipta yang dicairkan pada 28 Oktober 2002 menjadi macet.

Kredit jadi macet, kata jaksa, karena mereka memberikan kredit tanpa analisis yang lengkap, cermat, akurat, dan komprehensif terhadap calon debitor. Para terdakwa menyetujui pemberian kredit dalam waktu satu hari, sehingga tidak mungkin melakukan analisis, ujar Baringin.

Hal ini dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi, anggota staf Bank Mandiri, yakni Susana Indah Kris Indriati, Sucipto, Choirul Anwar, dan Fachrudin Yasin. Menurut mereka, proses analisis kredit dan persetujuan kredit dana talangan sangat cepat, bahkan para direktur Mandiri itu tidak bertemu langsung dengan pengurus PT Cipta yang kini juga sedang diadili.

Jaksa menyatakan, para terdakwa mengaku tidak bersalah telah memberikan kredit tersebut. Ini menjadi hal yang memberatkan tuntutan hukuman kepada mereka. Menurut jaksa, para terdakwa juga tidak konsekuen, tidak bertanggung jawab, dan malah melempar tanggung jawab kepada bawahannya.

Pengacara para terdakwa, O.C. Kaligis, menyatakan bahwa tuntutan kepada kliennya berlebihan. Itu hukuman nafsu. Nanti kalau tidak diajukan tinggi, jaksa dibilang gagal, kata Kaligis seusai sidang.

Menurut dia, kliennya tidak berbuat yang merugikan negara dengan memberikan kredit itu. Kredit itu, menurut Kaligis, adalah utang berjalan yang baru jatuh tempo pada 2007, sehingga belum dapat dikatakan macet. Debitor malah sudah membayar Rp 58 miliar sejak penjadwalan kembali oleh komisaris, ujar Kaligis.

Tentang pernyataan jaksa bahwa kliennya tidak teliti dan tidak menemui para debitornya, Kaligis menjelaskan, Coba bayangkan kalau klien yang mau minta kredit seribu orang per hari harus ditemui. Direktur kapan mau kerja?

Untuk menyusun pembelaan, O.C. Kaligis dan terdakwa I Wayan Pugeg meminta waktu tiga minggu. Namun, hakim Gatot Suharnoto memutuskan, pembelaan hanya dalam dua minggu. Sidang pembacaan pembelaan akan dilanjutkan pada 9 Februari mendatang. DIAN YULIASTUTI

Sumber: Koran tempo, 27 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan