Mantan Direktur Rumah Sakit Bekasi Ditahan

Penahanan tersangka tertunda karena sedang menunaikan ibadah haji.

Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi Yusuf Priatna dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi, kemarin. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan dan pembangunan ruang kebidanan senilai Rp 2,593 miliar pada 2006.

Berdasarkan pantauan Tempo di penjara Bulak Kapal, Yusuf masuk tahanan pada pukul 16.30 WIB. Sebelumnya, pada siang harinya, Yusuf datang ke Kejaksaan Negeri Cikarang, Bekasi, didampingi kuasa hukumnya, Karsa Simamora, untuk memenuhi panggilan kejaksaan.

Begitu tiba di Kejaksaan Negeri Cikarang, tim penyidik yang diketuai Ely Rahmawati langsung membuat surat penahanan dengan nomor Sprin-304/0.2.35/Fd.1/01 /2008 dengan masa tahanan 20 hari, mulai 28 Januari hingga 16 Februari 2008.

Yusuf sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, kata Adhyaksa, anggota tim penyidik kasus itu, kepada wartawan di penjara Bulak Kapal.

Menurut dia, rencana penahanan tersangka sebenarnya sudah lama. Tapi, karena Yusuf sedang menunaikan ibadah haji di Mekkah selama sebulan lebih, proses penahanan pun tertunda.

Dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bekasi, Yusuf ditetapkan sebagai tersangka pada 9 November tahun lalu. Penetapan status hukum itu diputuskan setelah tim penyidik memeriksa 10 saksi selama satu bulan penuh. Para saksi yang diperiksa antara lain dr AG, DS, TH, dan YG.

Dari pemeriksaan itu, kata Ely, hampir semua saksi memberatkan tersangka. Kepada tim penyidik, mereka menyatakan semua petunjuk pembelian alat kesehatan dikerjakan atas perintah dr Yusuf selaku pengguna anggaran.

Menurut Ely, bukti keterlibatan tersangka antara lain faktur pembelian yang di-mark up serta alat kesehatan yang telah dibeli. Dalam faktur pembelian, harga beli barang dilaporkan lebih besar daripada harga sebenarnya.

Barang itu antara lain anesthesia machine SL-20. Harga sebenarnya Rp 224.500.000, tapi dilaporkan Rp 326.400.000. Incubator care unit merek David seharga Rp 124 juta diubah jadi merek Tesena seharga Rp 34 juta, infant care unit wormer merek David seharga Rp 33 juta diganti jadi merek Tesena seharga Rp 16 juta, dan syringe pump Rp 11 juta diganti jadi merek Top seharga Rp 34,8 juta.

Alat-alat kesehatan itu untuk keperluan di ruang bersalin, perawatan bayi, gas medis ruang perawatan, dan kelengkapan ruang operasi kebidanan. Bukti-bukti korupsinya ada, kata Ely.

Karsa menyatakan belum dapat menyimpulkan apakah kliennya bersalah secara hukum atau tidak. Saya baru ditunjuk setelah dia ditetapkan jadi tersangka, ujarnya.

Menurut dia, kasus yang dituduhkan penyidik terhadap kliennya masih sumir. Saya akan membela klien saya habis-habisan, katanya. Saat ini Karsa hanya mengikuti keinginan kliennya. Jika Yusuf meminta pengajuan penangguhan penahanan, dia akan melakukannya. Hamluddin

Sumber: Koran Tempo, 29 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan