Mantan Kasudin Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dharmawan Ilyas, mantan Kepala Suku Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Jakarta Timur dituntun dua tahun enam bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengalihan dana dokumen anggaran satuan kerja atau DASK Suku Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Jakarta Timur tahun 2004. Selain itu, Dharmawan juga dikenai denda Rp 50 juta subsider enam bulan ditambah hukuman tambahan uang pengganti Rp 52 juta lebih atau subsider enam bulan.

Tuntutan terhadap Dharmawan itu dibacakan oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum Donna R Sitorus dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6). Adanya pengalihan DASK tahun 2004 tanpa sesuai prosedur itu dilakukan berkaitan dengan acara Gebyar Marawis untuk menyambut Hari Ulang Tahun ke-477 DKI Jakarta.

Mendengar tuntutan JPU itu, Dharmawan tidak dapat menahan emosi. Usai Ketua Majelis Hakim F John P menutup sidang. Dharmawan mendatangi meja JPU. Dia menggebrak meja dengan tangannya tepat di hadapan Donna. Rahasia kalian akan saya buka nanti, kata Dharmawan dengan nada tinggi.

Tindakan Dharmawan itu tentu saja mengangetkan. Anggota keluarga yang hadir segera merangkul Dharmawan dan membawa ke tempat duduk ruang sidang supaya tenang.

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan Dharmawan selaku penanggung jawab DASK Suku Dinas Kebudayaan dan permuseuman 2004 melakukan pengalihan dana berdasarkan Surat keputusan Walikota Jakarta Timur Koesnan A Halim. Dharmawan diperintahkan untuk menyukseskan acara Gebyar Marawis terpanjang yang melibatkan 3.500 orang.

Oleh karena kegiatan itu tidak ada anggrannya, akhirnya Walikota menyetujui jika DASK Suku Dinas Kebudayaan dan Permuseuman 2004 senilai Rp 625 juta dialihkan. Dalam waktu yang sudah mendesak, permohonan untuk pengalihan DASK tidak dilakukan.

Menurut JPU, Dharmawan membuat laporan pertanggungjawaban bahwa empat kegiatan DASK 2004 itu benar-benar dilaksankan. Keempat kegiatan itu adalah kunjungan museum senilai Rp 200 juta, Festival Bedug Rp 125 juta, Lomba Kreativitas Seni Remaja Rp 150 juta, dan Lomba Marawiss Rp 150 juta.

Padahal dalam kenyataannya, DASK yang dilaksankan hanya sebagian kunjungan museum. Dana lainnya dialihkan untuk pelaksanaan Gebyar Marawis yang nilainya Rp 350 juta, pajak kegiatan Rp 12,5 juta, serta honor dan biaya operasional untuk panitia pelaksana empat kegiatan DASK itu.

Dalam pelaksanaan itu, Dharmawan mendapat uang rp 50 juta lebih untuk honor sebagai panitia dan biaya operasional. beberapa pejabat lainnya juga mendapat honor dan biaya operasional. (ELN)

Sumber: Kompas, 13 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan