Mantan Pejabat Mentawai Didakwa Korupsi Rp 18,3 Miliar

Jaksa juga menjerat tiga pegawai rekanan pelaksana proyek.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Roy Tjahjoko, didakwa melakukan korupsi pengadaan jaringan telekomunikasi senilai Rp 18,3 miliar di Pengadilan Negeri Padang kemarin. Dua tahun lalu dia divonis bebas atas tuntutan dua tahun penjara dalam kasus korupsi pembuatan situs Mentawaionline senilai Rp 1,95 miliar.

Jaksa Alexander dari Kejaksaan Negeri Tuapejat, Mentawai, menyatakan pengadaan jaringan itu dilakukan tanpa tender. Roy menunjuk langsung PT Inti Bandung sebagai pelaksana proyek. Pada awal pelaksanaannya, proyek ini didanai anggaran daerah tahun 2003 dan 2004 senilai Rp 16,4 miliar.

Penunjukan langsung PT Inti Bandung atas rekomendasi PT Telkom Medan sebagai rekanan PT Telkom. Setelah dipasang, jaringan tersebut jebol karena fluktuasi tegangan listrik tinggi. PT Inti Bandung dan pemerintah Mentawai mengamandemen kontrak, yang biaya kerusakannya sebesar Rp 1,9 miliar ditanggung pemerintah. Seharusnya itu menjadi tanggung jawab rekanan, kata Alexander di Padang kemarin.

Selain itu, kata dia, Roy yang menjabat kepala unit kegiatan diduga sengaja memalsukan buku khusus untuk pemeriksaan administrasi. Selain menjerat Roy, jaksa mendakwa tiga pegawai PT Inti Bandung, yaitu Syofyan Jamal, Rudi Rubansyah, dan Ewaldus Benediktus. Perbuatan mereka jelas merugikan keuangan negara, katanya.

Sementara itu, pembacaan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap 13 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yogyakarta periode 1999-2004 dalam kasus korupsi dana purnatugas kembali ditunda kemarin. Penundaan ini merupakan yang ketiga kalinya. Sidang ditunda karena anggota majelis hakim tidak lengkap, kata ketua majelis hakim, Rangke Lemba.

Sebelum menunda vonis 13 mantan anggota Dewan ini, Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk mantan Ketua Panitia Anggaran DPRD Yogyakarta, Cinde Laras Yulianto, dan sekretarisnya, Arief Edi Subiyanto, serta mantan Ketua DPRD Yogyakarta Bahtanisyar Basyir dalam kasus yang sama.

Penundaan sidang kasus korupsi juga terjadi di Pengadilan Negeri Jember dengan terdakwa mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo. Penundaan ini dilakukan karena saksi ahli auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan pejabat Bank Mandiri Jember tidak datang dalam persidangan kemarin.

Jaksa meminta waktu kepada majelis hakim selama satu minggu untuk menghadirkan kedua saksi ahli tersebut. Kami memutuskan persidangan ditunda hingga Senin pekan depan, kata ketua majelis hakim Arief Supratman. febrianti | syaiful amin | mahbub djunaidy

Sumber: Koran Tempo, 10 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan