Mantan Petinggi Telkom Divonis Satu Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu sore lalu menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan terhadap mantan Direktur dan Wakil Direktur Sumber Daya Manusia PT Telkom, Agus Utoyo dan Teungku Hedi Safinah.

Menurut majelis hakim yang dipimpin Syafruddin, keduanya terbukti melakukan tindakan di luar kewenangan mereka, dengan tujuan memperkaya diri sendiri dalam pengadaan jasa konsultasi sistem pemosisian karyawan PT Telkom pada 2003 yang dikerjakan PT Paradhya Mitra Karti. Akibatnya, negara dirugikan Rp 789 juta.

Atas putusan tersebut, menurut pengacara keduanya, Benny Yoesoef, terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Hukumannya terlalu berat. Yang terbukti kan hanya penyalahgunaan wewenang kata Benny.

Jaksa penuntut umum yang dipimpin Rahman Firdaus juga tidak puas. Kami akan banding juga, kata Rahman. RINNY SRIHARTINI

Sumber: Koran Tempo, 4 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan