Mantan Wali Kota Tegal Dipenjara

Mantan Wali Kota Tegal periode 1990- 1995 dan periode 1995-2000, M Zakir (67), akhirnya harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tegal, Jawa Tengah, Senin (2/7). Eksekusi itu dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tegal Joko Wibisono, putusan MA yang menolak kasasi Zakir ditetapkan tanggal 20 Juni 2005, dan salinan putusan itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal 4 Juni 2007.

Setelah menerima salinan putusan MA, Kejari Tegal memanggil Zakir pada tanggal 12 dan 20 Juni, tetapi baru Senin kemarin Zakir memenuhi panggilan.

Zakir diadili di Pengadilan Negeri Tegal pada tahun 2000. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam tiga kegiatan, yaitu proyek ganti rugi tanah Polsek Tegal Selatan (1997-1998), proyek dasawisma (1998-1999), dan proyek penanggulangan dampak kekeringan dan masalah ketenagakerjaan (1997-1998) hingga merugikan negara sebesar Rp 73,3 juta. Atas perbuatan itu Zakir divonis dua tahun penjuara dan denda Rp 15 juta, subsider lima bulan. Dia juga diharuskan mengembalikan uang negara sebesar Rp 73,3 juta.

Joko mengatakan, Zakir datang ke Kejari Tegal sekitar pukul 09.00 tanpa didampingi kuasa hukum. Ia hanya didampingi istri dan salah seorang anaknya.

Setelah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, ia kemudian diserahkan ke LP Kelas IIB Tegal. Menurut Joko, keluarga Zakir berjanji membayar denda Rp 15 juta secara tunai, tetapi penggantian kerugian negara sebesar Rp 73,3 juta rencananya akan dicicil.

Kepala LP Kelas IIB Tegal S Hariandja mengatakan, hingga dua pekan ke depan Zakir masih akan menempati ruang karantina. Selanjutnya dia akan ditempatkan ke ruang tahanan bersama narapidana lainnya.

Menurut Hariandja, pihak LP tidak akan memberi perlakuan khusus terhadap mantan wali kota itu. Tahun 2000 Zakir sempat menjalani penahanan selama satu bulan di LP itu. Dengan demikian, saat ini ia tinggal menjalani hukuman 23 bulan. (WIE)

Sumber: Kompas, 3 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan