Marimutu Sinivasan Buron

Marimutu Sinivasan, bos Grup Texmaco, dinyatakan buron. Mabes Polri memasukkan Sinivasan dalam daftar pencarian orang (DPO). Diduga pengemplang kredit Rp 20 miliar dari Bank Muamalat ini telah kabur ke luar negeri.

Kita tindak lanjuti apa yang diminta kejaksaan. Untuk mengejar (Sinivasan, Red), kita memerlukan informasi, kata Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya kemarin.

Berarti dia sudah kabur? Iya, jelas. Kita cari dan kita tangkap dia. Informasi yang lebih jelas silakan tanya ke kejaksaan, jawab Anton.

Jenderal bintang satu ini enggan mengonfirmasi apakah Marimutu saat ini berada di dalam negeri atau telanjur terbang ke luar negeri. Itu rahasia, ujarnya.

Sinivasan sebetulnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Agustus 2005. Ini buntut pengaduan pihak Bank Muamalat pada Juni 2005. Direksi bank tersebut melaporkan adanya kredit bermasalah PT Multikarsa Utama, anak perusahaan Texmaco, yang ketika itu dipimpin Sinivasan.

Ceritanya, pada Mei 1997 PT Multikarsa Utama mengajukan kredit ke Bank Duta Rp 50 miliar dan hanya bisa dipenuhi Rp 30 miliar. Sisa kebutuhan dana diberikan oleh Bank Muamalat. Selanjutnya, utang di Bank Duta ditanggung BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) terkait krisis ekonomi.

Sedangkan utang Rp 20 miliar di Bank Muamalat tidak ditanggung BPPN dan belum dilunasi oleh debitor. Atas dasar itulah direksi Bank Muamalat mengajukan perkara tersebut ke Mabes Polri dengan dasar pasal 372 (penipuan) dan pasal 378 (penggelapan) KUHP.

Di bagian lain, meski sudah dinyatakan buron, Sinivasan menyurati JAM Pidum (jaksa agung muda tindak pidana umum) untuk minta perlindungan hukum sekaligus peninjauan ulang perkara penipuan yang ditangani Mabes Polri. Dia berpendapat tuduhan itu tidak ada dasar hukumnya dan murni kasus perdata.

Kami secara resmi telah mengirim surat ke JAM Pidum, kata Manager Legal Texmaco Mehbob dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke redaksi koran ini di Jakarta kemarin.

Mehbob menyebut utang itu awalnya Rp 16 miliar dan lantas menjadi Rp 40 miliar. Itu pun kini sudah dibayar Rp 3,1 miliar.

Mehbob menjelaskan, perusahaan telah menunjuk tim pengacara untuk mengklarifikasi kasus yang menimpa Sinivasan. Mereka juga akan menjelaskan keberadaan Marimutu yang jauh hari sebelum pencekalan pergi ke India untuk berobat.

Sinivasan juga obligor kooperatif. Dia telah membayar 30 persen dari nilai utang sesuai persyaratan yang diajukan BPPN, pungkas Mehbob. (naz/agm)

Sumber: Jawa Pos, 7 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan