Mark-up TI PLN, Negara Dirugikan Rp 114 Miliar

Forum Masyarakat Peduli Listrik, Kamis (12/1), mengadukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penggelembungan dana (mark-up) sistem teknik informasi PT Perusahaan Listrik Negara Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Dalam dua tahun, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 114,35 miliar.

Secara spesifik, mark-up terjadi dalam proyek Outsourcing Roll Out Customer Information Service-Rencana Induk Sistem Informasi PT PLN. Selain mark-up, proyek tersebut diduga kental dengan praktik persaingan usaha tidak sehat sehingga Forum Masyarakat Peduli Listrik pun mengadukan perkara itu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

FMPL merupakan forum yang menggabungkan Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency for Indonesian Electricity (Trafic), Information and Communication Technology Watch, dan Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran. Pengaduan pertama dilakukan pada 28 Desember 2005.

Direktur Eksekutif Trafic Aryananda mengatakan, Ini pengaduan kedua sebagai pelengkap data. Kami melengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan KPPU dan KPK.

Kerugian negara diduga terjadi sejak penurunan nilai kontrak antara PT PLN dan PT Netway Utama, dari Rp 137,1 miliar menjadi Rp 125 miliar. Satuan Pengawas Internal PLN memandang kerugian diperkirakan mencapai Rp 12,1 miliar.

Selanjutnya, kata Aryananda, penggelembungan biaya langsung personel dilakukan dengan cara memperbesar billing rate, memperbesar jumlah tenaga ahli, mempertinggi kualifikasi tenaga ahli, memperbanyak pos jabatan teknis, dan menyamaratakan durasi kerja. Kerugian diperkirakan senilai Rp 54,4 miliar.

Dia juga menyebutkan perubahan arsitektur sistem yang berakibat pada pembengkakan biaya hardware dan jumlah sumber daya manusia. Perubahan sistem dari three tier menjadi client server diduga menyebabkan kerugian Rp 39,7 miliar.

Selain itu, mark-up juga terjadi pada harga sewa peralatan. Aryananda mengatakan, harga sewa alat server itu jauh lebih besar daripada PLN membeli peralatan itu. Kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 8,15 miliar.

Atas laporan itu, Kepala Sub- direktorat Letigasi dan Monitoring Putusan KPPU Mohamad Reza mengatakan, seluruh laporan FMPL akan dipelajari dulu. KPPU memfokuskan pada dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Hubungan Masyarakat PT PLN Ario Subijoko mengatakan, kasus mark-up itu merupakan persoalan lama. Kasus yang merugikan sekitar Rp 114,35 miliar sudah berada di kejaksaan agung. Silakan melaporkan kepada KPPU atau KPK, kita tunggu saja proses hukumnya, ujarnya. (OSA)

Sumber: Kompas, 13 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan