Massa Duduki DPRD Kota Kupang

Massa yang pro dan kontra terhadap usulan pembelian sembilan mobil dinas DPRD Kota Kupang senilai Rp 2,4 miliar, Selasa (17/10), menduduki DPRD Kota Kupang. Sempat terjadi bentrok fisik antara kelompok massa yang pro dan kontra kebijakan DPRD itu.

Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Kota Kupang (ARPKK) mendesak anggota DPRD menolak usulan pemerintah kota mengenai pembelian sembilan mobil APV bagi anggota DPRD dengan total anggaran Rp 2,4 miliar. Masih banyak persoalan di masyarakat yang harus ditanggung pemerintah. Dalam aksi ini, hadir satu kelompok massa pendukung kebijakan pembelian mobil tersebut.

Koordinator massa ARPKK, Yan Windi, menegaskan, setelah menyetujui usulan tambahan dana Rp 1,5 miliar untuk pembangunan kolam renang, lampu, dan taman di rumah jabatan wali kota Kupang, DPRD Kota Kupang kembali membahas usulan pembelian sembilan mobil dinas jenis APV untuk anggota DPRD. Pembangunan rumah jabatan wali kota senilai Rp 10,7 miliar sudah mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat.

DPRD Kota Kupang benar- benar sudah buta dan tuli terhadap persoalan 1.522 anak balita gizi buruk di Kota Kupang, 22.000 pengangguran, dan 28.674 rumah tangga miskin di Kota Kupang, kata Windi.

Aksi demo damai dari ARPKK diikuti lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa, pemuda, dan masyarakat. Mereka membawa spanduk berisi penolakan pembelian mobil dinas DPRD.

Kasus gizi buruk yang menimpa 1.552 anak balita di Kupang, 28.674 kasus rumah tangga miskin, 22.000 pengangguran di Kota Kupang, kasus air bersih, sampah yang berserakan, dan limbah rumah tangga yang tersumbat di mana-mana tidak mendapat perhatian dari pemerintah.

Ratusan warga memenuhi halaman DPRD sampai ke jalan umum. Mereka memperdengarkan lagu Iwan Fals tentang Wakil Rakyat sambil bernyanyi. Aksi massa juga diikuti sekelompok tukang ojek berjumlah 50 orang. Mereka menduduki tangga utama menuju lantai II DPRD dan sebagian pendopo lantai I. (KOR)

Sumber: Kompas, 18 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan